DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

GUBERNUR LEMHANAS LAYAK MUNDUR

Disetrap.com- Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto resmi menjadi Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden. Salah satu pejabat negara itu mengklaim tidak melanggar aturan saat dirinya menjadi tim pemenangan bakal capres PDIP, Ganjar Pranowo.

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum UNISSULA Semarang, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., memberikan kritik kerasnya atas keterlibatan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto dalam tim pemenangan bakal capres Ganjar Pranowo.

Meski tidak melanggar Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lemhannas, tetapi menurut Taufiq apa yang dilakukan Gubernur Lemhannas tersebut tidak etis.

Taufiq menyebut aturan itu bukan hanya yang tertulis, tapi juga yang tidak tertulis. Dan aturan tidak tertulis atau etika itu jauh lebih tinggi. Seperti hukum dan keadilan, hukum selalu ditulis dan keadilan tidak tertulis namun orang selalu menghormati keadilan dengan cara menegakkan hukum. Kalau Gubernur Lemhanas ikut kampanye dan kemudian jadi timses jeas itu menabrak atau melanggar etika.

”Dia ngga mungkin obyektif apalagi adil sebab sudah memihak pada satu kekuatan politik tertentu. Kenapa Cuma dukung Ganjar, kenapa ngga Prabowo atau Anies Baswedan?” kata Taufiq

Taufiq juga menyinggung terkait dengan penggunaan fasilitas negara yang digunakan. Menurut Taufiq, sepanjang dia pejabat negara pasti mengguakan fasilitas negara termasuk ongkos perjalanan dinas, memakai ajudan, dll.

“Lah posisi jurkam tak bisa lepas dari jabatan itu kecuali mengundurkan diri. Pejabat dikenal ada beaya perjalanan dinas lumpsum. Mekanisme lumpsum itu sendiri berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas, sedangkan mekanisme at cost berarti biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara riil, dapat diberikan dimuka” tutur Dosen FH UNISSULA tersebut.

“Kan aneh kampanye untuk salah satu capres tapi fasilitas negara tetap dia nikmati. Kita harus mengkritisi kejadian ini, di Era Jokowi hukum dijalankan dengan double standart. Ini persis sinyalemen ahli tata negara Inggris Lord Acton, power tends to corrupt  absolute power to corrupt absolutely. Kekuasaan itu cenderung menyimpang kekuasaan yang mutlak sudah pasti menyimpang.” Jelas Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia tersebut.

Diketahui penunjukan Gubernur Lemhannas dalam tim kampanye Ganjar Pranowo disampaikan Ketua TPN Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid, seusai pertemuan para ketua umum partai politik pengusung bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Gedung High End, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Tinggalkan Komentar