DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PUTUSAN MK TIDAK BISA DIJALANKAN KARENA CACAT FORMIL

Disetrap.com- Polemik batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah berakhir dengan diputusnya gugatan atau permohonan yang diajukan oleh salah satu mahasiswa UNSA, Almas Tsaqibbirru. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa calon presiden maupun calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Meski begitu, putusan MK ini justru menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat. Tak terkecuali bagi Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang menyoroti legal standing dari Almas. Taufiq menyebut pemohon harus memiliki legal standing yang jelas agar gugatannya atau permohonannya tidak kabur (obscuur libel).

“Kalau Almas mengatakan mahasiswa UNSA yang kemudian disebut Universitas Negeri Surakarta jelas itu tidak ada.” Kata Taufiq

“Karena berdasarkan Kepres Nomor 55 Tahun 1982, memang Universitas 11 maret itu awalnya singkatannya dari Universitas Negeri Surakarta, tetapi dengan Keppres Nomor 55 Tahun 1982 itu singkatannya tetep UNS tapi diucapkannya Universitas Sebelas Maret. Jadi tidak ada lagi kata-kata negeri.” Tambah Taufiq dalam channel youtubenya Muhammad Taufiq &Partners Law Firm

Hal ini jelas sangat janggal, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, M. Taufiq, yang mempertanyakan bagaimana mungkin orang yang mengaku mahasiswa di salah satu perguruan tinggi tidak bisa menulis secara benar nama sekolahnya atau nama kampusnya.

Atas persoalan ini, Taufiq memiliki 3 pemahaman. Yang pertama, Almas ini hanya robot atau stromen yang sudah di setting. Yang kedua, apakah mungkin orang yang sekolah begitu tidak tau nama sekolahnya. Yang ketiga, mengindikasikan kalau itu Almas tidak membuatnya. Jadi mungkin sudah di skenario, Almas yang harus maju tapi orang lain yang membuat

“Di dalam gugatan apapun ada istilahnya gugatan itu harus lengkap menyebut siapa penggugatnya, alamat, nomor KTP, kewarganegaraan, tempat tanggal lahir, pekerjaan. Jadi kalau ada yang satu terlewat ya otomatis putusan ini menurut saya tidak bisa dieksekusi karena putusan salah.” Tegas Taufiq

“Sama halnya juga ketika seseorang mengeksekusi si A ini dinyatakan bersalah tetapi alamat dan namanya berbeda, ya enggak bisa dieksekusi itu namanya hukum jangan dikacaukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu sifatnya final dan mengikat. Artinya putusan terakhir dan tidak bisa diajukan upaya hukum lagi” Tambah M.Taufiq

Meski begitu, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia tersebut dalam channel youtubenya menghimbau kepada masyarakat untuk jangan berkecil hati, karena masih ada kelemahannya.

Menurut Taufiq masyarakat bisa menggugat KPU atau Bawaslu jika mereka yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini mendafarkan diri. Karena putusannya cacat formil, dan terhadap putusan tersebut tidak bisa dijalankan.

“Jadi sepakat putusan Mahkamah Konstitusi tidak ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali tetapi putusannya tidak bisa dijalankan karena pemohonnya tidak bisa menyebutkan secara jelas dia (Almas) mahasiswa Universitas Negeri Surakarta atau UNSA. UNSA itu Universitas Surakarta” pungkas Taufiq

Tinggalkan Komentar