DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

PLN JUGA HARUS PUTUSKAN LISTRIK KE TAMBAK LIAR

sumber gambar : Nusantara News

Disetrap.com- Setelah didesak ratusan warga dengan petisi yang dikirim ke semua lembaga negara. Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa akhirnya  memerangi petani tambak udang dengan cara mendatangkan pasukan dari Polisi Hutan, Polri serta TNI. Hal ini dianggap oleh kuasa hukum petani tambak sangatlah berlebihan.

Awalnya kerja bareng dengan aktivis lokal sebagai remot kontrolnya Balai Taman Nasional, setelah berbulan bulan lakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dinas serta instansi terkait untuk membunuh sektor pertambakan udang karimunjawa yang dianggap pihak Balai Taman Nasional petani tambak melanggar konservasi alam dan hayati.

sumber gambar : Nusantara News

Tampak puluhan petugas kehutanan lingkungan hidup pada Kamis (02/11/2023) di tambak milik salah satu warga (Mira) sempat dilakukan eksekusi memotong pipa pralon air (Inlate), bahkan pelaku pemotong pipa bukan dilakukan oleh satgas gakkum itu sendiri, melainkan yang memotong pipa pralon adalah warga Karimunjawa.

Hal itu dilakukan oleh tim satgas gakkum (satuan tugas penegakkan hukum) polisi hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin oleh Samsul. Kedatangan Samsul dikawal back-up dari puluhan anggota TNI-POLRI dikerahkan di tempat kejadian perkara di area tambak milik Mira.

Ditengarai sebelumnya jika BTN melawan petani tambak hingga pernah minta bekingan aktivis lingkungan untuk mengganyang memusuhi petani tambak, dengan alasan merusak ekosistem.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., pun turut memberikan komentarnya,

“Saya menyambut baik tindakan Gakkum membatasi petambak liar, namun itu belum maksimal. Mestinya dipasang tulisan TAMBAK LIAR HAL TERLARANG DAN MEMILIKI SANKSI PIDANA LINGKUNGAN HIDUP”.

Dosen Pidana FH UNISSULA Semarang mengapresiasi langkah itu, namum ada yang kurang yakni pengumuman itu harus memuat sanksi pidana. Hukum itu tanpa law enforcement tak memiliki nilai apa-apa. Sebab hanya negara yang bisa melakukan upaya paksa, jika ada hukum dan  ada sanksi tapi tak dijalankan itu cuma macan kertas.

Taufiq berharap sesudah ini PLN  juga merespon dengan mencabut aliran listrik.

“Yang namanya ilegal itu terlarang termasuk siapapun yang membantu  aktifitas itu sama dengan turut serta melakukan kejahatan. Jadi ya harus stop,” tutur Dr. Muhammad Taufiq.S.H., M.H., yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia.

Ia berharap publik tidak cepat puas dengan aksi ini sebab tujuan utama adalah kelestarian alam Karimunjawa dan itu hanya bisa terlaksana kalau semua aparatur negara menjalankannya.

“Artinya penutupan itu selamanya bukan temporer,” kata Taufiq yang mantan anggota dewan termuda DPRD Surakarta itu

Tinggalkan Komentar