DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

DIMANAKAH KEADILAN DALAM TRAGEDI KANJURUHAN?

Disetrap.com– Tragedi Kelam Sepak Bola Indonesia atau yang dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa bulan silam nyatanya masih menimbulkan sejumlah pertanyaan hingga saat ini. Gigin Praginanto yang merupakan jurnalis senior dalam channel youtube Bravos Radio Indonesia menyebut keadilan bagi para korban belum datang hingga hari ini.

Taufiq yang menjadi narasumber dalam podcast tersebut menjelaskan setidaknya ada 6 hal yang ia soroti. Yang pertama, Excessive of Power atau penggunaan kekuatan yang berlebih- lebihan oleh aparat keamanan. Ini termasuk dalam pelanggaran HAM.

Yang kedua, adanya pelanggaran hak keadilan. Karena seharusnya banyak pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut namun belum diproses secara hukum. Bahkan hanya 6 orang dan yang dihukum hanya 2 orang saja dan hukumannya di bawah 5 tahun.

“Saya melihat aparat penegak hukum dna sejumlah penyelanggara yang di lapangan maupun yang tidak di lapangan tidak di proses sebagaimana mestinya” ucap Taufiq dalam channel youtube Bravos Radio Indonesia

Ketiga, terdapat pelanggaran hak hidup.
“Kalau mereka profesional, tentu tidak ada korban yang meninggal itu” kataTaufiq

“135 korban jiwa ini menunjukkan kepada kita pelanggaran hak hidup yang sangat besar” tambah Taufiq

Keempat, pelanggaran terhadap hak kesehatan. Komnas HAM mengatakan ada sekitar 106 orang cidera dan menurut Taufiq itu seharusnya lebih. Ada yang di rawat di Rumah Sakit dan ada yang tidak mau di rawat di Rumah Sakit.

Kelima, tidak adanya rasa aman. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., melihat PSSI karena disini ada inspektur pertandingan, dan inspektur pertandingan ini seorang polisi aktif mestinya juga dimintai pertanggungjawaban.

Keenam, pelanggaran hak anak. “Tidak seharusnya anak itu menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Nah kalau saya melihat dari 132 itu dalam catatan saya, 38 itu adalah anak-anak”

Dari peristiwa yang terjadi, Taufiq yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UNISSULA tersebut menyebutkan “Saya melihat ya kalau kita menganalisa kesalahan panitianya itu tidak menetapkan standar prosedur yang benar bagi pengamanan Derbi yang notabenenya merema punya suporter, punya pendukung yang sangat fanatik.”

Gigin juga menyebut, di tahun 2019 silam saat pemilu ratusan orang tewas dan tidak ada sidang pengadilan. Gigin khawatir bahwa peristiwa kelam ini berpotensi terjadi lagi, mengingat di bulan Februari 2024 akan terjadi Pemilu lagi.

Menurut Taufiq, ia masih memiliki keyakinan bahwa ruang publik masih dapat digunakan untuk menegakkan keadilan.

“Saya masih memiliki keyakinan, ruang publik -ruang publik seperti ini harus menjalankan dua peran sekaligus. Satu, ini sebagai street justice. Jadi penegakkan hukum jalanan media kita ini. Kemudian yang kedua, ini menjadi semacam ruang eksaminasi. Apa itu? Kita harus menguji putusan-putusan pengadilan yang jelek yang tadi anda sebut sebagai dark justice/peradilan sesat. Itu harus dibuka kembali di wilayah-wilayah publik seperti ini.” Ungkap Taufiq

Taufiq juga menuturkan, ke enam orang yang menjadi tersangka tersebut dapat diajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian. Bahkan ganti ruginya jangan tanggung-tanggung karena ini berkaitan dengan nyawa seseorang.

Taufiq juga menyebut jika ruang publik telah dihegemoni, maka masyarakat bisa memanfaatkan media sosial yang dimiliki untuk mencari keadilan.

Tinggalkan Komentar