
Disetrap.com- PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) atau JAKPRO melakukan Pers Release sebagai BUMD DKI Jakarta pada 16 Januari 2024, tentang warga binaan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, yang terletak di Jakarta Utara. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Kuasa Hukum Warga Kampung Susun Bayam (KSB) memberikan tanggapannya.
Menurut Taufiq, di era Gubernur Anies Baswedan setelah selesai dibagun dan siap dihuninya Rumah Susun (Rusun Kampung Bayam), pada tanggal 27 Januari 2022 warga kelompok tani Kampung Bayam Madani telah menandatangani pernyataan bermaterai, mereka secara sukarela siap meninggalkan Hunian Sementara yang di buat mandiri tanpa meminta ganti rugi.
Daftar nama (SK) resmi penghuni Kampung Susun Bayam (KSB) berikut No.unit kamar masing- masing, kecuali kunci kamar juga sudah di serahkan oleh PT. JAKPRO pada tanggal 22 Agustus, 2022 lalu kepada warga calon penghuni.
Pada 28-30 Desember 2022 masih ada pendampingan dari pihak JAKPRO (bpk. Hifdzi, bpk. Hikmat) dan karyawan JAKPRO lainnya, untuk melakukan registrasi kamar hunian terhadap warga calon penghuni KSB.
Dalam rapat dengan Bpk Hifdzi pada 1 Januari 2023, telah dipastikan warga binaan KSB sudah bisa menempati unit masing- masing dan menjanjikan pembinaan akan berlanjut kembali bagi warga terkait pengelolaan sarana prasarana di KSB setelah warga menempati unit masing masing.
“Sejak 2 Januari sampai 10 Januari 2023, warga KSB terus meminta konfirmasi kepada PT. JAKPRO perihal hak mereka menempati unit yang sudah dijanjikan sejak 1 Januari 2023 yang seharusnya sudah bisa dihuni, faktanya pihak JAKPRO menutup diri, tidak mau berkomunikasi (tidak koperaktif),” kata Taufiq yang juga Dosen FH UNISSULA, Kamis (18/1/2024)
Tidak adanya respon dari Jakpro, pada 10 Januari sampai Februari 2023, warga mengirim surat mohon audensi untuk konfirmasi menempati Rusun KSB ke Pj. Gubernur Jakarta saat ini, Heru Budi Hartono dan JAKPRO. Akan tetapi hal ini selalu tidak pernah ada tanggapan atau respon. Bahkan dari pihak Pemda; Walikota Jakut, Kecamatan atau kelurahan tidak ada yang peduli kepada warganya seolah lepas tanggung jawab tentang nasib dan kondisi warganya saat ini.
Pada tanggal 13 Maret 2023, warga KSB melakukan aksi #pulangkerumahksb, sebagian warga secara terpaksa tinggal dan menempati pelataran KSB, dengan sarana yang sangat terbatas, karena fasilitas toilet, sarana air dan listrik dimatikan oleh JAKPRO yang mulanya aktif selama 24 jam.
“Baru di tanggal 10 Januari 2023, warga dipertemukan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemprov DKI, tetapi tanpa ada keputusan hal terkait KSB, dengan alasan semua kebijakan ada di Pj.Gub. DKI Jkt (Heru Budi). Juga pada 5 juli 2023, warga KSB berlanjut dengan tim pendamping, diterima audensi ke kantor Wali Kota Jakut, dipertemukan dengan Sudin Lingkungan Hidup, tanpa ada hasil musyawarah atau tindak lanjut yang berarti,” ujar Taufiq.
Pada tanggal 7 Agustus 2023 Sekretaris Kota Administrasi Jakut, memenuhi undangan waga KSB ke Hunian Sementara (Huntara), di Jalan Tongkol 10, Pergudangan Krapu, dihadiri oleh PA Sekretaris Kota, Camat, Lurah dan Sudin terkait. Poin–poin yang disampaikan Pak Seko berjanji akan menangani hal terkait yang di sampaikan oleh perwakilan KSB dan tim pendamping, namun tanpa realisasi, hanya janji-janji belaka.
Pada tanggal 23 Agustus 2023 Kunjungan ketua fraksi DPRD NasDem, sekretaris dan anggota berkunjung ke pelataran KSB, mengadakan diskusi dan menerima keluhan warga, perihal nasib warga yang masih terkatung- katung.
Meski begitu warga tidak menyerah, lalu pada tanggal 16 Oktober 2023, warga KSB diterima audensi oleh ketua DPRD Fraksi NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS, dan hanya dihadiri Direktur PT. JAKPRO Iwan Takwim. Direktur JAKPRO akan mengupayakan warga sudah bisa menghuni KSB sejak awal November 2023, namun sampai saat ini tidak ada info atau koordinasi sama sekali dari PT. JAKPRO.
Karenakan situasi dan kondisi warga yang semakin memburuk, mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi, kesehatan, pendidikan anak- anak, secara darurat dan terpaksa warga masuk dan menempati unit KSB pindah dari pelataran ke masing masing unit pada tanggal 29 November 2023, walaupun tanpa akses air dan listerik,” ungkap Taufiq.
Pada 10 Desember 2023 malam berbondong- bondong sekira 30 orang mengaku aparat keamanan JIS, beserta 4 orang yang mengaku sebagai pegawai elektrik menyapa warga, dan menjanjikan 2 atau 3 hari listrik dan air akan dioperasikan, faktanya sampai saat ini warga justru dikorbankan, mereka hidup secara merana dan memprihatinkan, karena fasilitas tersebut tidak ada yang dioperasikan.
Kemudian pada 12 Desember 2023 sekitar 4 mobil kepolisian Forensik, dari Polres Jakut beserta pihak keamanan JIS melakukan pemeriksaan sarana fasilitas KSB secara keseluruhan. Kemudian pada 20 desember 2023, berdasarkan laporan polisi dari karyawan PT. JAKPRO, berakibat 4 orang warga KSB diminta keterangan oleh Polres Jakut, perihal masuknya mereka ke kamar-kamar rusun KSB.

“Keberadaan dan peruntukan Rusun KSB pada 12 Oktober 2022, sudah terang benderang secara terprogram dan bersertifikat oleh Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan, bagi warga KSB sebagai kompensasi penggusuran lahannya demi pembangunan JIS,” Taufiq menambahkan.
“Warga KSB juga telah berunding dan sepakat dengan JAKPRO, untuk diterapkan aturan PerGub. DKI Jakarta No.55 Tahun 2018, Tentang “Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan”. Faktanya JAKPRO tidak pernah lagi mengundang dan mengajak berunding kembali tentang penawaran harga dari warga.”
Kemudian muncul adanya Release dari JAKPRO pada 16 Januari 2024, perihal adanya Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO), JIS yang merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Taufiq menerangkan, bahwa perihal tersebut merupakan informasi sepihak dan tiba-tiba dari JAKPRO yang mengklaim memiliki aset HPPO, termasuk bangunan rusun KSB adalah berada di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga Rusun KSB sejak awal proses pembangunan Rusun KSB sudah dilibatkan dan dimanusiakan oleh Pemprov DKI era Gubernur Anies, guna mendapatkan haknya untuk menempati Rusun tersebut, sehingga JAKPRO tidak bisa secara sepihak dan serta merta mengharuskan warga memilih pindah ke Rusun lain seperti Rusun Nagrak, maupun Rusun Pluit.
Apapun alasan JAKPRO ada itikad baik dan solusi dari Pemprov DKI Jakarta, untuk memberikan fasilitas dan kenyamanan terbaik bermukim bagi warga eks KSB, tetapi hal itu sudah menyalahi kesepakatan dan mengabaikan hak asasi dan pelanggaran hukum kepada warga KSB sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Taufiq, JAKPRO sebagai pihak otoritas pemerintahan, seyogyanya mengayomi dan melindungi kepentingan warganya, tidak secara sewenang- wenang bertindak sepihak, otoriter dan mengancam warga akan tetap memproses hukum kepada pihak berwajib, demi kepentingan dan kekuasannya apa lagi kepada rakyat kecil.
Alasan JAKPRO adalah mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional yang diberlakukan juga bagi seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) dan sudah mendapatkan biaya kompensasi biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP).
“Hal tersebut adalah tidak termasuk 60 KK warga KSB Mandiri, karena mereka adalah warga (terprogram) sejak proses awal pembangunan Rusun KSB,” terang Taufiq.
Keberadaan Rusun KSB, memang sejak awal pembangunan dan desainnya menjadi bagian penataan yang menyatu dengan kawasan JIS.
“Tapi setelah rampung justru warga miskin KSB yang berhak menempatinya akan disingkirkan dengan cara- cara arogan dan tiba-tiba dirubah peruntukkannya untuk HPPO JIS,” ungkap M.Taufiq.
Tinggalkan Komentar