DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HAKIM PT AGAMA SEMARANG DINILAI TAK PANDAI TERAPKAN HUKUM

Pengadilan Tinggi Agama Semarang - Alamat Pengadilan

Disetrap.com-Hakim di Pengadilan Tinggi Agama Semarang dinilai telah menjatuhkan putusan yang bersifat ultra petita terhadap perkara perdata antara LZ dan SW melawan KK. Sebelumnya, LZ dan SW terlibat dalam kasus selisih saldo tabungan di salah satu Bank Swasta.

Putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah meghukum LZ dan SW untuk membayar uang sejumlah Rp 621.000.000. Pada kenyataannya, LZ dan SW tidak memintakan hal tersebut. Putusan banding yang dijatuhkan bahkan tidak sesuai dengan petitum dari pemohon banding.

Judex Factie tingkat banding justru membenarkan putusan ultra petita tersebut dengan mendasarkan pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 140 K/Sip/1971 tanggal 12 Agustus 1972 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 10 November 1971. Seharusnya Yurisprudensi tersebut tidak wajib diikuti oleh pengadilan-pengadilan negeri atau tinggi di Indonesia, karena Indonesia termasuk negara Civil Law.

Putusan ini telah melanggar Pasal 178 HIR, yang mana hakim bersifat pasif dan dilarang secara tegas menjatuhkan putusan yang bersifat ultra petita.

Tidak hanya putusan yang bersifat ultra petita, MT&P Law Firm selaku kuasa hukum LZ dan SW mengajukan permohonan kasasi dengan dasar adanya salah penerapan hukum pembuktian perdata sehingga salah dalam mengkonstantir fakta. Dalam perkara ini, yang menjadi bukti sah adalah adalah surat setoran tunai yang telah ditandatangani oleh para pihak (nasabah dan teller), terdapat tanggal penyetoran, dan memiliki bukti validasi secara print (cetakan) oleh teller yang memvalidasi setoran tersebut. Namun bukti surat yang dimiliki KK tidak dapat menerangkan bahwa terdapat penyetoran tunai dari Nasabah (dalam hal ini KK) kepada Bank.

Di lain sisi, Judex Facti tingkat pertama tidak mengakui bahwa KK selaku nasabah memiliki tabungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) karena bukti setoran tunai tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menerangkan bahwa terdapat setoran (aliran) dana dari KK.

Terdapat pula alat bukti lain, yaitu surat yang telah terang dan jelas membuktikan bahwa KK memiliki tabungan sebesar Rp. 3.669.236.00 (tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dan tabungan sebesar Rp. 5.000.000,.00 (lima juta rupiah)

Atas putusan tersebut kuasa hukum LZ dan SW, MT&P Law Firm mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Adapun yang dimohonkan dalam Permohonan Kasasi tersebut :

Dalam eksepsi :

  1. Menolak Eksepsi Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi untuk seluruhnya
  2.  Menerima Jawaban Eksepsi dari Terbanding/Tergugat/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Permohonan Kasasi untuk diterima seluruhnya;
  4. Menyatakan Penggugat/ Pembanding/ Termohon Kasasi (KK) merupakan nasabah Tabungan Mudharabah pada Tergugat (BPRS Dana Mulia) dengan saldo Tabungan sejumlah Rp 3.669.236,- (tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dan Rp 5.071.533,- (lima juta tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Dalam pokok perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi merupakan nasabah tabungan Mudharabah pada Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi (Bank) dengan saldo tabungan sejumlah Rp 3.669.236,00 (tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dan Rp 5.071.533,00 (lima juta tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
  3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
  4. Menghukum Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Tinggalkan Komentar