DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

NIMERODI GULO ITU BUKAN KORBAN ITE, TIDAK PUNYA HAK MELAPOR

JEPARA, DISETRAP.COM — Empat aktivis lingkungan di Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam upayanya melawan perusakan lingkungan di wilayahnya. Kasus yang menjerat satu dari empat orang tersebut bahkan telah disidangkan. Aktivis lingkungan Karimunjawa yang pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Jepara adalah Daniel Tangkilisan, warga setempat yang vokal menyuarakan penolakan tambak udang di Karimunjawa. Menurut dia, usaha tambak udang itu menimbulkan limbah yang mencemari lingkungan. Pada bagian lain Dr.Muhammad Taufiq.SH MH penasihat hukum Datang Abdurahim,Hasanudin dan Warto Rapiun mengatakan ,” laporan itu tak punya legal standing, disebabkan :

  1. Pasal yang diadukan oleh pengadu merupakan delik aduan (klachtdelict) yang mana hanya seseorang yang menjadi korban secara langsung yang dirugikan yang dapat membuat aduan ke kepolisian dan jika tidak ada aduan tersebut maka tidak aka nada proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian
  2. Jika melihat dari aduan yang menjadi dasar diundangnya klien kami oleh Ditreskrimsus Polda Jateng adalah aduan yang dibuat oleh kuasa hukum korban yaitu Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H. Aduan tersebut telah melanggar KUHAP di mana yang berhak melaporkan dalam delik aduan absolut adalah hanya orang yang menjadi korban tindak pidana. Jika melihat dari aduan a quo yang dilakukan oleh kuasa hukumnya, maka konsekuensinya adalah aduan tersebut telah cacat formil dan penyelidikan wajib dihentikan karena aduan bukan dilakukan oleh korban secara langsung dan apabila laporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum dalam pasal delik biasa maka kuasa hukum wajib diperiksa sebagai saksi pelapor mengenai apa saja yang diketahui berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi, tidak hanya menjadi pengacara sebagai pendamping kliennya
  3. Jika melihat undangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Nomor: B/2453/XII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tertanggal 29 Desember 2023 tersebut ada ketidaklengkapan dalam surat, yaitu penyidik tidak menyebutkan bahwa klien kami diundang dalam kapasitasnya sebagai apa? Apakah saksi atau apa? Di sini sangat terlihat jelas juga bahwasanya Ditreskrimsus Polda Jateng tidak professional dan terbuka dalam membuat undangan klarifikasi terhadap klien kami karena klien kami berhak tahu ia diundang dalam kapasitasnya sebagai apa?
  4. Merujuk pada Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang ditandatangani oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwasanya penyidik diinstrusikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo bahwasanya sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan). Penyidik wajib berprinsip bahwa hukum pidana merupakan ultimum remidium atau upaya terakhir

Tinggalkan Komentar