DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

TIGA AKTIVIS LINGKUNGAN KARIMUNJAWA TIDAK TERBUKTI MENCEMARKAN NAMA BAIK

Disetrap–  Tiga aktivis Karimunjawa yang dilaporkan memakai pasal UU ITE (Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik) atas tuduhan pencemaran nama baik dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah).

“Kami telah menghentikan penyelidikannya karena hasil riksa saksi, ahli dan alat bukti lain di gelar perkarakan hasilnya bukan merupakan peristiwa pidana” kata Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya, sabtu (25/5/2024) .

Ketiga aktivis yang dilaporkan tersebut adalah Hasanudin, Datang Abdul Rohim, dan Sumarto Rofiun. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 lalu menggunakan pasal 27 Ayat 3 / atau pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Mereka yang selama pemeriksaan didampingi oleh Penasihat Hukum dari kantor MT&P Law Firm

Menurut Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H di video tiktok nya @mtplf_ yang juga merupakan Penasihat Hukum ketiga aktivis tersebut dari awal merasa kasus ini janggal karena yang melapor bukan korban atau yang dirugikan, melainkan pengacaranya. “Padahal dalam aturannya sudah jelas bahwa yang bisa melaporkan kasus UU ITE ini adalah orang yang merasa dirugikan. Aduan juga tidak bisa diwakilkan, dan sekarang terbukti kalo laporan tersebut tidak ada tindak pidananya” ujar Taufiq.

Taufiq juga menilai video youtube yang diunggah tiga aktivis tsb bukan penghinaan. Karena syarat penghinaan ada dua ,tertuju langsung dan kalimatnya kategori penghinaan.

Editor : Dewi Anggraeni

Tinggalkan Komentar