DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SUMARTO ROFIUN TIDAK MELAKUKAN KEJAHATAN

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh petambak udang ilegal telah merusak alam yang membebani nelayan rumput laut dan cumi serta kepentingan pariwisata daerah Karimun Jawa.
Aksi protes yang dilakukan oleh penggiat lingkungan hidup berakhir pembiaran, senyatanya tambak illegal yang merusak lingkungan hidup ini tidak melalui proses izin sehingga melanggar Hukum Admistrasi Negara. Secara terang tambak ilegal bertentangan dengan CSR dan Undang Undang Cipta Kerja yang tidak melalui amdal dan kajian legal aspek untuk memenuhi kriteria layak usaha
Dimasukkannya pejabat pemerintah dalam tergugat karena lambatnya penanganan tambak udang ilegal tersebut. Kerusakan yang ditimbulkan benar benar besar antara lain penurunan muka tanah karena pengambilan air tanah secara serampangan dan limbah konsentrat yang dibuang percuma memunculkan organisme parasite yang tak diinginkan.
Kasus pencemaran lingkungan hidup di Karimun Jawa telah menarik perhatian pemberitaan media asing dan lokal serta telah menjadi pengetahuan umum. Bahwa pada tahun 2023 pengusaha Marto Rofiun yang membuat video dan menguploadnya ke kanal youtube justru berakhir kriminalisasi yang dilaporkan oleh tergugat 1 yang ternyata dinilai bukan tindak pidana oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Hal yang mengkhawatirkan ini telah menjadi telaah akademisi sekaligus pakar akuakultur Universitas Diponegoro Semarang Prof Sri Rejeki yg menyatakan ada dampak serius dari kegiatan illegal tersebut terhadap dampak terhadap alam dan pariwisata berkelanjutan
Tidak adanya penanganan yang serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat membuka kemungkinan untuk menjadikan pihak terkait menjadi tergugat hukum. Sudah sewajarnya dinas lingkungan hidup bermain peran dalam penuntasan kasus perusakan pelestarian lingkungan hidup, perusakan lingkungan hidup membawa konsekuensi yang tak seimbang antara daya dukung lingkungan dengan keuntungan ekonomi tambak udang illegal yang saat ini sudah masuk tahapan peradilan dengan Nomor Perkara : 47/Pdt.G/2024/PN Jpa. Jika manusia mencintai alam dan hidup selaras dengan alam maka manusia menikmati berbagai macam keuntungan timbal balik dan tercipta keharmonisan hayati.

Editor : Alim Widyatmoko

Tinggalkan Komentar