
Maraknya judi online yang merupakan patologi social yang bisa membuat ekonomi masyarakat susah. Peran hukum yang tegas dan preventif harusnya menjadi titik temu permasalahan tersebut. Judi online juga mempunyai andil terhadap cuci uang hasil korupsi yang bisa memberatkan hukuman. Media social dan game online dinilai turut mempromosikan game online hal ini diperparah oleh dampak ikut ikutan sehingga persoalan semakin runyam.
Salah satu cara mencegah judi online adalah dengan Chip AI yang deprogram secara khusus oleh operator telekomunikasi. Membangun kemandirian ekonomi dari desa bisa mencegah minat terhadap judi online. Patologi social judi online yang menjamur menjadi penyakit masyarakat, membuat dendam orang yang dikerjai oleh system sangat tidak transparan tersebut.
Dalam kaitan itu begini pendapat Dr.Muhammad Taufiq.SH MH dosen FH Unissula yang dikutif dari channel tiktok Gus Emte , “Polwan yang membakar suaminya hendaknya diberi hukuman tahanan rumah karena masih mengurusi ketiga anaknya, perilaku suaminya yang membuat kondisi wanita tersebut mengalami tekanan batin yang hebat yang mudah mengalami guncangan bila tidak ada support dan bimbingan dari dinas terkait”. Dalam hukum selain aliran hukum positif (yang berbicara tentang Undang-Undang dan peraturan) yang menempatkan manusia sebagai objek hokum, ada pemikiran dalam kasus ini hukum progresif yang mengarah pada restorative justice, karena dia belum memperoleh hukum tapi mendapat hukuman. Suami korban pelaku judi online harusnya memberi kasih sayang kepada keluarganya bukan malah terombang ambing oleh sesuatu yang jelas jelas merugikan. Dalam filsafat hukum negara adalah papa yang baik tidak serta merta kebebasan divalidasi yang berujung merugikan masyarakat, tindakan polisionil terhadap pekat (penyakit masyarakat) diperlukan.
Adapun kini Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. sementara itu hukuman yang menanti Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar, gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).
“Kalau dalam KUHP kita, bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.
Editor: Alim Widyatmoko
Tinggalkan Komentar