
Kasus tewasnya pelajar SMP Afif Maulana memicu berbagai spekulasi public. Bermula dari Tawuran antar remaja di Kuranji Padang, kemudian terjadi kejar kejaran antara motor polisi dan motor yang ditumpangi Afif dan Aditya. Ditendanglah motor tersebut oleh polisi sehingga terjatuh dan dicengkramlah Aditya oleh polisi yang bertugas, lalu Aditya mengatakan bahwa temannya ada yang melompat dari atas sungai setinggi 12 meter setelah mengajaknya ikut melompat.
Seperti yang dikutip tik tok Gus Emte Namaku, supaya polisi tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dan kekerasan dan adek Aditya sebagai saksi hidup serta Kapolda yang berjanji akan memberikan pemeriksaan secara objektif yang menyebabkan Afif Maulana meninggal dan harusnya mencari cari orang yang memviralkan video yang perlu diklarifikasi.
Kekhawatiran meningkat hendaknya menggerakkan polisi untuk mencegah tawuran, hal yang mengerikan ini sepertinya sudah banyak melekat dikalangan remaja labil yang mudah dipengaruhi. Menyingkap kebenaran Afif Maulana ditemukan dikolong jembatan dalam keadaan tidak bernyawa, dengan luka paru paru yang tertusuk bamboo. Mengungkap fakta harusnya KOMPOLNAS memeriksa pihak pihak terkait yang terlibat dan terlihat saat di TKP dengan mengkonfrontir keterangan semua pihak tersebut.
Konggruensi keadilan harusnya kasus ini cepat diusut agar tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat dengan alibi alibi tersebut. Kompleksitas perkara ini menimbulkan tanda tanya antara lain: polisi meminta kakek Afif untuk menandatangani surat biar tidak menuntut, adanya lebam lebam di tubuh korban yang entah siapa pelakunya, penyidik perkara tidak membuka laporan dan pemberian salinan autopsy kepada pihak keluarga, tidak adanya bukti CCTV di Polsek Kuranji yang dikatakan Suharyono terhapus dan tidak rusak,.
Menganulir fitnah untuk menepis anggapan negative perlu dilakukan dengan mengumpulkan bukti dan menggali keterangan saksi dilapangan. Pemanipulasi berita hoaks yang memviralkan kasus tersebut harus dijamin keselamatannnya sebelum sidang. Kuat dugaan Afif Maulana meninggal karena dasar sungai yang licin dan tak terlihat bamboo runcing didalam air dengan ketinggian sungai akan menyebabkan keruskan hebat.
Mengendus kejanggalan yang terjadi karena Aditya tidak mendengar teriakan Afif yang sakit terkena bilah bamabu. Harusnya CCTV tersebut dibuat jejak digital dengan arah magnetic memori ditelusuri lebih lanjut.
Adapun hukuman yang menanti bagi Trial by the Press adalah pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, atau didenda sebesar Rp 500.000. Sedangkan hokuman oknum yang bila terbukti melakukan penyikasaan adalah pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pemberatan hukuman Pasal 52 KUHP karena bila pelaku adalah merupakan anggota kepolisian yang telah menyalahgunakan kekuasaan. Dan hukuman bagi pelaku tawuran adalah KUHP pasal 358 bila aksi tawuran mengakibatkan korban meninggal, Polri mengancam pelaku tawuran dengan pidana paling lama 4 tahun
Editor: Alim Widyatmoko
Tinggalkan Komentar