DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HASYIM LAYAK DIKENAKAN PASAL KORUPSI

Obrolan Maut WhatsApp Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi Berujung  Berbuat Asusila, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Chatting...


Disetrap- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan
kepada Ketua KPU Hasyim Asyári. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pelecehan
seksual terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Kasus yang memalukan dan memilukan ini mematik perhatian media asing.
Bermula dari menjanjikan akan mengurus balik nama apartemen menjadi atas nama korban,
memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia, termasuk tiket pesawat
Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban
seminggu sekali.
Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban,
tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali. Tapi
tidak menyanggupi janji menikahi korban, sehingga korban melapor dan menjadi pemberitaan
mediamasa.
Seperti dikutip akun Tiktok MT&P LAW FIRM, Hasyim Ashari bisa ditangkap Karena uang negara
yang dipakai kencan dengan CAT adalah bukti yang sempurna hitam diatas putih dengan tanda
tangan bermaterai dengan pengakuan, disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 yang merugikan
keuangan negara dengan ancaman maksimum 20 tahun serendah rendahnya 4 tahun.

  1. Unsur merugikan keuangan negara secara melawan hukum
    Pengertian murni merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh
    orang, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), dan penyelenggara negara yang melawan hukum,
    menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan
    atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.
    Jenis korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3
    UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016.
  2. Perbuatan curang/menguntungkan diri sendiri
    Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat
    membahayakan orang lain. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang
    melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7
    tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 mjuta.
    Hasyim Ashari juga dinilai telah melakukan cedera hokum dan cedera janji. Unsur
    subjektif sebagai elemen pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi adalah
    adalah unsur yang melekat pada pembuat tindak pidana yang meliputi kemampuan
    bertanggungjawab, sengaja (dolus) atau lalai (culpa), dan tidak adanya alasan pemaaf. Selain
    unsur objektif, unsur subjektifpun harus dibuktikan dalam penjatuhan pidana. Menjanjikan
    seseorang dengan fasilitas negara adalah perbuataan yang tidak bertanggungjawab yang
    harus dipertanggungjawabkan. Hasyim Ashari merupakan contoh buruk dan tidak patut yang
    tidak mengindahkan norma dan rambu rambu dimasyarakat serta tidak memenuhi kriteria
    usaha pemerintah menegakkan hukum.

Editor: Alim Widyatmoko

Tinggalkan Komentar