DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pidana Tidak Bisa Dialihkan

Disetrap- Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H dalam video tiktoknya @MTPLF_ menjelaskan tentang pelaporan pidana, bisa atau tidak pelaporan pidana itu dikuasakan dan yang diperiksa penerima kuasanya. Taufiq menjelaskan jika dalam teorinya kejahatan pidana namanya perbuatan hukum atau bahasa aslinya wederrechtelijk yang artinya dia melanggar kitab undang-undang hukum pidana, jika perdata pelanggaran atau perbuatan melawan hukum namanya onrechtmatige daad.
Karena adanya perbedaan yang sangat prinsip, maka advokat ketika menjalankan pekerjaan pidana sebutannya adalah penasihat hukum, dan jika dalam perkara perdata sebutannya kuasa hukum. Taufiq juga memberikan contoh-contoh perkara dalam perdata seperti mengurus penarikan mobil atau sidang perceraian.
Jadi berdasarkan dua alasan tersebut yang sama-sama perbuatan melawan hukum, yang satu ruangnya perdata dan yang satu ruangnya pidana.
Dalam video tiktoknya tersebut Taufiq mempertanyakan jika pengacara bisa mewakili membuat pelaporan pidana,apakah pengacara juga boleh jika mewakili menjadi kuasa dalam perkara pidana yang artinya yang diperiksa adalah pengacara sebagai penerima kuasanya? Tentu saja tidak mungkin bisa.
Diakhir video tiktoknya Taufiq dan beberapa pengacara-pengacara lainnya sepakat jika kewajiban dan tanggung jawab pidana tidak bisa diwakilkan oleh karena itu orang yang boleh melapor sebagai kuasa hukum padahal unsur pentingnya dirugikan dan dia tidak dirugikan tentunya tidak bisa, jika diperbolehkan maka kita juga boleh hadir dikantor polisi mewakili yang dipanggil, karena unsur terpentingnya tanggung jawab pidana tidak bisa dialihkan. Taufiq juga menyebut kasusnya Mario dendi yang restitusi 100 Milyar yang dibebankan ke bapaknya juga tidak bisa dijalankan, yang artinya dengan fakta ini kita harus melakukan perubahan, yaitu membiasakan hal yang benar jangan membenarkan hal yang biasa.

Tinggalkan Komentar