DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HAKIM PN SURABAYA MEMAKAI TEORI KEUANGAN

Disetrap- Ronald, terdakwa pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas. Pemilik nama lengkap Gregorius Ronald Tannur itu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kejari Surabaya. Ronald saat itu dijerat dengan Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.Kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadapa Dini terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023. Saat itu, Dini datang bersama Ronald ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya. Di dalam room nomor 7, mereka berkaraoke dan meminum-minuman beralkohol jenis Tequilla Jose hingga lewat dini hari atau Rabu, 4 Oktober. Alhasil keduanya mabuk lantas hendak pulang.Petaka mulai di sini, saat keduanya berada di depan lift untuk turun ke parkiran mobil. Keduanya cekcok. Saat di dalam lift, Ronald lantas menampar Dini hingga memukul botol Tequilla yang dibawa Ronald. Penganiayaan kemudian berlanjut di basement bahkan Dini sempat dilindas dengan mobil. Bahkan, korban juga sempat terseret sejauh 5 meter. Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemen Tanglin Orchard PTC. Ronald lalu mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. Karena tidak ada respon, korban pun dibawa ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun, nyawanya tak tertolong. Kasus ini sempat menjadi sorotan nasional kala itu. Sebab ayah Ronald yakni Edward Tannur kala itu masih menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi PKB.Presiden Ahli Pidana Indonesia Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H dalam akun tiktoknya @MTPLF_ memberikan komentar terkait putusan bebasnya Ronald, putusan ini sempat mengejutkan karena jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.Taufiq menyindir hakim tersebut dengan mengatakan keren karena memberikan vonis istimewa kepada Ronald, tiga hakim tersebut bernama Yang Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, kemudian ada Hakim Anggota Heru Hanindyo, satu lagi ada Hakim Mangapul.Taufiq kembali menyinggung Hakim Erituah Damanik ini 2019 pernah menjabat sebagai Humas PN Medan , kemudian pindah ke Surabaya tahun 2020, banyak kasus besar yang ditangani, seperti pada kasus Garuda Airline dan Damanik pernah mengabulkan gugatan perdata KLHK terhadap PT Bumi Agri Sentosa, kemudian Damanik pernah diperiksa juga oleh Komisi Yudisial kaitannya dengan sejumlah perkara, kemudian Taufiq membahas Mangapul yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang sekarang bertugas di Surabaya dan kembali Taufiq menyebutkan salah satu Kontroversi yang ditangani oleh Mangapul adalah Kasus Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan 2 orang tersangkanya yaitu Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoko dan Mantan Samaptha Polres Malang Bambang Sidik putusannya juga dengan yang terjadi sekarang, jadi mereka diputus bebas oleh Mangapul, namun ditingkat kasasi dibatalkan dan sakarang dua orang tersangka yang dibebaskan oleh Mangapul divonis oleh Mahkamah Agung 2.5 dan 2 tahun.Taufiq kembali menyebutkan jika Mangapul kembali berulah lagi sekarang ini, dikasusnya Ronald Tannur yang divonis bebas padahal itu ada saksinya satpam yang mengetahui dilindas, bahkan disaa ada CCTV, bahkan satpamnya

Tinggalkan Komentar