Memahami Peran Serta Polisi Dalam Penegakkan Hukum Di Masyarakat Di Negara Tercinta IndonesiaDisetrap- Forum diskusi bertema politik tentang diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, dirancang sebagai dialog mengenai masalah-masalah kebangsaan serta kenegaraan. Selain Relfy Harun, ada puluhan orang yang hadir seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu, dan beberapa pensiunan jenderal TNI. Diskusi tersebut, kata dia, bermaksud menyoroti pemerintahan Jokowi dan bagaimana prediksi pemerintahan Prabowo Subianto. Ketika diskusi hendak dimulai pukul 10:30 WIB, tiba-tiba sekelompok orang masuk ke dalam ruangan, sambung Refly. Mereka, klaimnya, kemudian mengubrak-abrik peralatan seperti spanduk, layar televisi, dan beberapa barang lain sembari berteriak: ‘bubar-bubar!’, kami memandang hal tersebut manjadi hal yang absurd. Polisi tersebut harusnya melakukkan operasi pencegahan yang dianggap perlu, karena polisi tersebut mempunyai kewenangan berdasarkan kedekatan wilayah
Gerak cepat polisi dalam memastikan keamanan kepentingan pihak tersebut dengan bertindak mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu untuk kepentingan masyarakat yang bersesuaian.”Sampai saat ini kita terus akan lakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya,” tuturnya.Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka FEK diduga menerima orderan atau perintah dari sosok tertentu untuk melakukan pembubaran diskusi.”Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA.
Sementara itu seperti yang dikutip akun Tiktok MTPLF, berdasar video yang beredar sebelum mereka masuk dan merusak, mereka berkomunikasi dan mengirim pesan dengan teman temannya dan di situ ada Polisi untuk berjaga jaga, dan security yang mungkin dipukul dan setelahnya keluar bersalaman dengan anggota kepolisian. perusakan pasal 406 dan pasal 170 yang ancamannya bisa 5 tahun tentang pengeroyokan polisi ini wajib diperiksa, karena tugas polisi ada 3: 1. melindungi masyarakat 2. mencegah terjadinya kejahatan 3. melakukkan penindakan dan itu tidak berjalan saat peristiwa di TKP, yang tunduk pada tertib sipil yaitu KUHP yang dituding melakukkan pembiaran apalagi bila ada terkait harus ditangkap.
Dinilai tidak konsisten menjalankan tugas yang menyalahi disiplin POLRI. Sewajarnya polisi tersebut menghubungi rekannya di lain tempat untuk meringkus dan memberangkus para pelaku kriminal tersebut. Para pelaku tersebut telah melakukkan premanisme dan anarkhisme yang hukumannya sesuai tindakan masing masing.

Tinggalkan Komentar