
Sumber Foto: Detik.com
Guru honorer di salah satu SD di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan murid kelas 1 SD, M. M adalah anak anggota polisi, Aipda WH yang bertugas di Polsek Baito, Konawe Selatan. Supriyani dilaporkan oleh ibu dari M atau istri dari Aipda WH karena menganiaya anak mereka, M di sekolah pada Rabu (24/4/2024). Ia sempat ditahan sejak Jumat (19/10/2024).Saya menilai berat ringannya beban dan perlakuan dalam rangka mendidik supaya benar dalam menjaga keajekan, namanya juga ada peserta didik yang keterlaluan. pembalasan yang kurang mengenakkan ini, seharusnya kasus guru honorer ini difilter sehingga sesuai ratio legis/rasa keadilan masyarakat. kasus yang perlu dilihat dahulu empiris dilapangannya bagaimana.Sesuai yang dikutip akun Tiktok Advokat_progresif Dr. Muhammad Taufiq. SH MH Ahli Pidana dari Unissula Semarang: Polisi dan Jaksa sudah abuse of power bila terbukti guru honorer tersebut melakukan hal itu, yang notabennya penganiayaan ringan, bila penganiayaan berat menghasilkan cacat tetap, dan Kapolri sebagai pejabat yang berwenang menegur Kapolres Kapolda dan Aiptu, yang penganiayaan ringan hendaknya jangan sampai ditahan yang seharusnya ditangguhkan dan dituntut bebas oleh Pak Jaksa untuk bebas dari peradilan sesat.Untuk semestinya mencari jalan keluar terbaik karena kerenggangan hubungan antara penegak hukum dan pahlawan tanpa tanda jasa, juga terkait pentingnya Untuk menjaga Marwah dunia pendidikan dan Eksistensi penegakkan hukum agar sesuai jalur. Kasus ini terbuka kemungkinan untuk lanjut di pengadilan karena sudah terlanjur tuntutan situasi, karena tak semudah itu pemulihan hak hak yang diabaikan dan dibelenggu. saya juga meminta pengacara Proaktif terhadap kasus kasus yang menyayat hati secara prodeo&probono/cuma cuma.
Tinggalkan Komentar