
Sumber Foto: antikorupsi.org
Dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, kembali menjelaskan bahwa masa jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menjabat akan berakhir pada 20 Desember 2024. Oleh sebab itu, Istana tidak bisa menunggu Prabowo Subianto yang akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024, dalam pembentukan dan kerja Panitia Seleksi atau Pansel KPK.“Apabila pembentukan Pansel harus menunggu Presiden yang baru, maka secara logika tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja,” kata Dini
Terkait hal tersebut, pemerintahan baru yang terbentuk harusnya menyikapi dengan bijak, dalam menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Jangan sampai penyalahgunaan wewenang untuk melempar tanggung jawab, dan jangan sampai isu penundukan terkait seleksi. Idealnya Pansel calon pimpinan KPK dipilih dan dibentuk setiap 7 tahun sekali agar terjadi trans kepemimpinan antar periode sehingga lebih independen dan seharusnya bansos setiap hari besar dan pemilu.
“Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama,” kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (3/10).Adapun, putusan MK itu merupakan hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, soal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun. Terbuainya permasalahan yang akan datang mempengaruhi visi misinya di masa depan. Diamnya Prabowo terhadap masalah ini dianggap menyetujui hal tersebut artinya Pansel calon pimpinan KPK sudah di ACC secara otomatis.
Tarik menarik kepentingan menimbulkan tantatangan tersendiri dalam ketatanegaraan. Membenturkan kedzaliman dengan kefasikkan dan menggesek aspirasi demokrasi dengan idealisme HAM akan menimbulkan jalan keluar.
Tinggalkan Komentar