
Sumber Foto: hasmi.org
Dikutip Eramuslim.com Persamaan persepsi Muhammadiyah dan MUI, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah segera meninjau kembali keberadaan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) yang merupakan jelmaan dari Islam Jemaah, Diharapkan manuver politik pejabat dalam penetapan dan kebijakan untuk menutup organisasi tersebut. Sebab, dalam praktek, LDII tetap memberlakukan ajaran Islam Jemaah. Sama seperti terhadap Ahmadiyah, MUI minta agar pemerintah membubarkan LDII karena menyebabkan keresahan di tengah umat Islam. Demikian dikemukakan Wakil sekjen MUI Drs. H. Natsir Zubaidi dalam dialog silaturrahiem dengan MUI Kota Surabaya, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (5/3) kemarin. Buah perbuatan yang sesat dan menyesatkan para pengurus termasuk Pemimpin dan pembina LDII untuk meminta maaf dan discontinue organisasi tersebut.
Bentuk bentuk kesesatan LDII yang sejauh mana letak kesalahannya:
Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.Wajib taat pada amir atau imam mereka.Mati dalam keadaan belum baiat kepada Amir/Imam LDII maka akan mati jahiliyah (kafir).Al-Quran dan Hadis yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut Imam/Amir mereka) selain itu haram diikuti.Haram mengaji al-Quran dan Hadis kecuali kepada Imam/Amir mereka.Dosa bisa ditebus kepada sang Amir atau Imam dan besarnya tebusan tergantung besar kecilnya dosa yang diperbuat dan ditentukan oleh Amir/Imam.Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada Amir/Imam mereka. Selain kepada mereka adalah haram.Harta, zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada Amir/Imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya.Haram membagikan daging Qurban/Zakat Fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.Haram shalat di belakang Imam yang bukan dari kelompok mereka, kalaupun terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.Haram menikahi orang di luar kelompoknya.Perempuan LDII kalau mau bertamu di rumah orang selain kelompoknya harus memilih waktu haid (dalam keadaan kotor).Kalau ada orang di luar kelompok mereka bertamu ke rumah mereka maka bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis. Hal ini berpotensi memecahkan masyarakat majemuk dengan mengkotak kotakan yang berpotensi menyalahi akidah dan kaidah keislaman
Sementara itu buntut dari menyimpang dan dilarang berkembang yang menimbulkan pertentangan dimasyarakat, lebih dari seribu mantan jamaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang tergabung Forum Persaudaran Hijrah Wasatiyah (FPHW) mencabut baiat (janji setia) dan menyatakan keluar dari lembaga tersebut.Gerakan Cabut Baiat (GCB) dari Amir ke-3 Imam Besar LDII Abdul Azis bin Nurhasan alias Sulthon Aulia dan wakil-wakilnya serta penggantinya ini berlangsung di Aula Masjid Hasanurrohman Sukajadi Kota Bandung, Sabtu (9/9/2023). Ajaran ini juga dinilai membahayakan kemurnian ajaran islam.
Melakukan perbuatan tidak terpuji tidak seperti Suri Tauladan Nabi Muhammad. Dalam hal ini kewenangan Kejagung untuk menilai sekaligus membubarkan aliran sesat. Karena sudah divonis sesat maka landasan hukum ormas tersebut kurang memadai untuk berdiri.
Tinggalkan Komentar