DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MUHAMMAD TAUFIQ PERJELAS MAKNA “OKNUM” YANG SERING DIPAKAI MASYARAKAT

oknum biasanya diikuti dengan kata yang mengacu pada lembaga tertentu, misalnya oknum kepolisian, oknum TNI, oknum PNS, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), oknum memiliki tiga makna. Yang pertama oknum adalah penyebut diri Tuhan dalam agama Katolik; pribadi. Yang kedua oknum adalah orang seorang; perseorangan. Yang terakhir, oknum adalah orang atau anasir (dengan arti yang kurang baik). Dalam buku Pers Berkualitas Masyarakat Cerdas yang diterbitkan Dewan Pers pada 2013, disebutkan bahwa persoalan yang menyangkut perilaku penegak hukum yang tidak terpuji biasanya melibatkan kata oknum. Penjahat adalah aturan normatif yang disimpangi yang memenuhi kriteria “barang siapa” yang tidak bersesuaian dengan kehendak publik dan telah melewati derajat aturan etis yang keterlaluan.

Perwujudan dari adanya politik bahasa. Dalam artikel Politik Bahasa dan Bahasa Politik, Mudjia Raharjo mengungkapkan bahwa politik dan bahasa seperti dua bidang yang terpisah dan sama sekali tidak ada keterkaitan. Padahal, keduanya dapat dilihat dalam dua macam hubungan.Pertama, hubungan koordinatif, di mana politik dan bahasa berinteraksi, saling memengaruhi, dan tarik menarik secara setara. Kedua, hubungansubordinatif, di mana salah satu menjadi subjek dan lainnya menjadi objek. Pada satu pihak bahasa dapat dijadikan agenda, kebijakan, dan sasaran kajian politik, sehingga politik menjadi subjek dan bahasa menjadi objek. Dalam kasus penggunaan kata oknum, bahasa menduduki posisi objek yang digunakan mencapai suatu agenda tertentu, seperti melindungi citra dari sititusi atau lembaga terkait, seperti misalnya oknum polisi yang menggagahi tertentu. Kata oknum terjadi ketika kata adil diputus oleh pihak pihak terkait yang menjadi subjek hukum yang bersifat tidak mengenakkan untuk selanjutnya diproses. Hal ini terjadi karena kekurangcerdasan dalam memproses masalah yang digerakkan hawa nafsu yang tidak terkendali.

Divisi Propam Polri mengusulkan untuk bisa diberikan kewenangan mengusut tindak pidana anggota yang diduga melanggar hukum. Kewenangan ini bertujuan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran oleh oknum polisi.Jenderal bintang dua ini pun berharap ke depannya Propam tidak hanya mengusut soal pelanggaran etik dan disiplin bagi para personel kepolisian. Definisi kesatuan pribadi yang masih melekat dengan yang masih melekat dengan instansi pemerintah tertentu.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H.: Oknum hukum tidak dikenal oleh KUHP tapi dikenal subjek hukum yang istilahnya barang siapa yang berupa pelaku tindak pindana yang ada dalam rumusan hukum pidana baik orang maupun korporasi. Hal rancu ini menjadi budaya di masyarakat, berarti ketika polisi melakukan kejahatan disebut “Polisi Jahat”.

Tinggalkan Komentar