DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

KASUS DARSO MATI DIPUKULI POLISI, KAPOLRESTA JOGJA BOHONG LAYAK DICOPOT

Disetrap.com- Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., akademisi, advokat sekaligus Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana Indonesia dalam akun tiktoknya @Advokat_Progresif mengkomentari peristiwa meninggalnya Darso (43), seorang Warga Semarang yang berprofesi sebagai sopir yang diduga dibunuh oleh anggota kepolisian.

Sebelumnya, Kasus ini diketahui bermula saat Darso yang mengendarai mobil di Jogja menabrak seseorang pada bulan Juli 2024 yang lalu. Darso menabrak seorang pemotor wanita hingga berujung pemotor menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Lantaran tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban. Di klinik, Darso sempat meninggalkan identitasnya berupa KTP. Singkat cerita, pihak kepolisian yang mendalami kasus tersebut berhasil mengidentifikasi keberadaan Darso. Darso-pun dijemput dikediamannya pada 21 September 2024 lalu.

Darso kemudian mengajak polisi untuk mendatangi dua orang yang ada pada saat kejadian kecelekaan termasuk ke rental mobil. Perjalanan kemudian berlanjut. Baru berjalan sekitar 500 meter, Darso meminta berhenti dengan dalih hendak membuang air kecil di parit. Kemudian, Darso mengeluh sakit dibagian dada kiri dan meminta polisi kembali ke rumahnya untum mengambil obat jantung. Polisi sendiri berinisiatif membawa Darso ke rumah sakit dan disetujui oleh Darso.

Berdasarkan kecurigaan pihak keluarga Darso, penyebab tewasnya Darso diduga akibat dianiaya polisi. Hal itu dikuatkan dengan adanya luka lebam yang ditemukan di jasad Darso.

Kapolresta Yogyakarta sendiri sempat merespon ihwal luka lebam yang disoalkan oleh keluarga Darso.

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. dalam akun tiktoknya @advokat_progresif. Rabu, 15 Januari 2025. Memberikan catatan penting atas peristiwa tersebut. Pertama, sangat jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh 6 anggota Polisi (Muhammad Taufiq tidak menyebut oknum melainkan anggota, karena peristiwa yang terjadi merupakan lingkup tugas kepolisian dalam rangka penyelidikan) adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polisi.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. juga menyoroti pernyataan kapolresta Yogyakarta yang memberikan pernyataan ngawur atas peristiwa tersebut untuk melindungi anggotanya merupakan tindakan tidak terpuji dan dengan demikian harus dicopot dari jabatannya, sama seperti kapolrestabes Semarang yang dicopot atas pernyataan ngawurnya melindungi anak buahnya yang menembak seorang warga semarang.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H. menegaskan bahwa perbuatan keenam anggota polisi yang menganiaya Darso hingga tewas merupakan suatu bentuk kejahatan dan harus segera diproses sehingga minimal tuntutannya adalah 15 tahun penjara, termasuk pula Kapolresta Yogyakarta yang memberikan pernyataan serampangan harus dicopot dari jabatannya.

Tinggalkan Komentar