
Sukoharjo, 6 Mei 2025 – Kasus dugaan penggunaan surat palsu yang menjerat Zaenal Mustofa memasuki babak baru. Pria tersebut kini berstatus tersangka dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP yang berbunyi “Mengenai penggunaan surat palsu. Berbunyi: “Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian” Sorotan tajam kini tertuju pada definisi “surat palsu” dalam konteks ini. Jika surat palsu diartikan sebagai dokumen yang sebenarnya tidak pernah ada namun dibuat seolah-olah sah, muncul pertanyaan mengenai pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam proses penerbitannya.
Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,M.H sebagai Ahli pada kasus ini mempertanyakan mengapa hanya Zaenal seorang diri yang menjadi tersangka. Menurutnya, unsur pidana tidak hanya terletak pada pengguna, tetapi juga pada pihak yang memfasilitasi atau membantu dalam pembuatan dan perolehan surat palsu tersebut.
“Jika yang menggunakan saja bisa menjadi tersangka dengan ancaman hukuman yang tidak ringan, maka seharusnya pihak yang menawarkan, mengantarkan, dan memproses hingga terbitnya ijazah juga harus bertanggung jawab, selain itu unsur pidana itu ada mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan nyata). Jika ada yang menawarkan dan kemudian ijazah tersebut terbit, otomatis unsur pidana itu terpenuhi bagi pihak yang membantu.” Ujar Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, makelar Ijazah Zaenal Mustofa diduga mendatangi beberapa perguruan tinggi, antara lain Universitas Islam Batik (UNIBA), Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), dan terakhir Universitas Surakarta (UNSA), dalam upaya mendapatkan ijazah dan transkrip nilai.
Dengan adanya fakta ini, maka mata rantai pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut, mulai dari yang menawarkan, mengantarkan, hingga yang memproses penerbitan ijazah, berpotensi kuat untuk ikut terseret dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, beredar kabar bahwa oknum pengacara yang diduga menawarkan jasa pembuatan ijazah palsu ini telah beberapa kali melakukan praktik serupa. Jika informasi ini benar, maka pihak kepolisian diharapkan dapat mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kehati-hatian dalam proses penerbitan dan penggunaan dokumen resmi, serta potensi konsekuensi hukum yang berat bagi siapapun yang terlibat dalam pemalsuan. Pihak kepolisian diharapkan dapat bertindak tegas dan adil dalam mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu ini.
Tinggalkan Komentar