
Surakarta, Rabu, 14 Mei 2025 — Sidang gugatan perdata terhadap Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (14/5), dengan agenda utama mediasi ketiga antara para pihak yang bersengketa. Mediasi ini merupakan bagian dari prosedur hukum perdata yang mengedepankan penyelesaian damai sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Namun, seperti dua mediasi sebelumnya, upaya untuk mencapai titik temu kembali menemui jalan buntu. Dalam sidang yang dijadwalkan tersebut, Jokowi kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi kepada majelis hakim. Ketidakhadiran ini menambah panjang daftar absensinya dalam serangkaian proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Publik dan pengamat hukum menilai sikap ini berpotensi mengganggu jalannya persidangan dan menunjukkan kurangnya iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara terbuka.
Tidak hanya Presiden Jokowi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang semestinya memberikan keterangan atau dukungan administrasi dalam kasus ini, juga tidak hadir. Absennya Rektor UGM dari forum mediasi hari ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen lembaga pendidikan tinggi tersebut dalam membantu proses klarifikasi hukum atas dugaan pemalsuan ijazah yang diajukan oleh penggugat.
Mediasi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.Hum sebagai mediator, berlangsung tertutup seperti lazimnya mediasi dalam perkara perdata. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M.Hum menyatakan bahwa dari hasil kaukus atau pertemuan tertutup dengan masing-masing pihak, tidak ditemukan kesepakatan damai. Untuk Tergugat 1, yakni Presiden Joko Widodo, telah dinyatakan tidak tercapai kesepakatan damai. Sementara itu, Tergugat 2 KPU Surakarta, Tergugat 3 SMA Negeri 6 Surakarta, dan Tergugat 4 UGM juga belum menunjukkan adanya titik temu atau kemajuan dalam proses mediasi.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi ketiga ini, proses hukum dipastikan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 21 Mei 2025. Agenda sidang tersebut akan berbeda untuk masing-masing pihak yaitu untuk Tergugat 1 (Joko Widodo) akan dilakukan sidang kesimpulan, sementara untuk Tergugat 2 KPU Surakart, Tergugat 3 SMA Negeri 6 Surakarta, dan Tergugat 4 UGM, proses mediasi akan tetap dilanjutkan.
Tinggalkan Komentar