DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Mediasi Deadlock: Dokumen Jokowi, SMA 6, UGM Siap Dibuka di Persidangan.?

Surakarta, 21 Mei 2025 – Proses mediasi keempat dalam kasus gugatan yang melibatkan dokumen-dokumen penting terkait Ijazah Jokowi Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH. akhirnya berakhir tanpa kesepakatan damai. Mediasi yang dipimpin oleh Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH. ini menunjukkan kebuntuan, terutama terkait permintaan penggugat untuk membuka data dan dokumen milik Joko Widodo, serta data siswa dari SMA 6 dan Universitas Gadjah Mada (UGM).


Dalam mediasi kali ini, draf kesepakatan perdamaian telah diserahkan. Namun, pihak Penggugat tetap bersikukuh untuk mendapatkan akses ke beberapa dokumen yang mereka nilai krusial. “Sudah konsultasi dengan prinsipal dalam gugatan, prinsipal masih menginginkan dalam mediasi bisa menunjukkan dokumen milik Jokowi,” ujar perwakilan penggugat.


Permintaan serupa juga diajukan kepada SMA 6 dan UGM. Penggugat berharap dapat mengetahui beberapa dokumen yang digunakan oleh Jokowi, SMA 6, dan UGM. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang sebelumnya diminta untuk membuka data setelah mediasi ketiga, menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. “KPU tidak bisa memenuhi untuk membuka data yang telah dirapatkan melalui pleno,” jelas Panitera.


Sementara itu, permintaan penggugat kepada SMA 6 untuk membuka data pada biro hukum Pemprov Jawa Tengah yang bernama Mulyono, dan data siswa pada mediasi ketiga, juga ditolak. SMA 6 berdalih bahwa data yang diminta bersifat pribadi dan tidak bisa dibuka selama mediasi, kecuali jika diminta oleh hakim pada saat persidangan. Hal yang sama terjadi pada UGM. Meskipun ada permintaan dokumen dari penggugat, dalam resume mediasi tidak tercantum permintaan tersebut. UGM juga menegaskan bahwa data pribadi tidak bisa dibuka dalam mediasi.

Pembahasan resume perkara yang disampaikan sebelumnya juga tidak menjadi bagian dari mediasi kali ini, karena mediasi selama ini menggunakan resume yang sudah diberikan. Dengan tidak adanya titik temu, mediasi dinyatakan tidak berhasil. Penggugat, yang ingin menambahkan usulan pada saat kesepakatan, tidak mungkin menambah waktu persidangan yang hanya dalam kurun waktu 30 hari.
Pada akhirnya, kesimpulan mediasi hari ini akan dilaporkan kepada hakim pemeriksa perkara.

Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., selaku mediator, menyampaikan permohonan maaf karena upaya perdamaian belum berhasil. Beliau juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak. Rangkaian mediasi ini, menurut Prof. Dr. Adi Sulistiyono, SH., MH., merupakan bagian dari “merasional budaya musyawarah.” Dengan demikian, kasus ini dipastikan akan berlanjut ke persidangan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Tinggalkan Komentar