
Kalian mungkin sering mendengar istilah grasi, amnesti, dan abolisi, tapi tahukah Anda bahwa ketiga hal ini adalah “senjata rahasia” Presiden yang punya kekuatan luar biasa? Dalam sebuah video, Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. membongkar tuntas wewenang ini dan mengaitkannya dengan sebuah kasus yang bikin geger.
Menurut penjelasan Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H., grasi adalah hak presiden untuk meringankan atau mengubah hukuman seorang terpidana secara individual, misalnya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara. Proses ini membutuhkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, abolisi dan amnesti memiliki karakteristik yang berbeda. Keduanya bersifat massal dan membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Abolisi diberikan kepada seseorang yang sedang menjalani proses hukum, baik di tingkat penyelidikan, penuntutan, atau sudah divonis. Contohnya, dalam penjelasan Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. menyebut abolisi yang diberikan kepada Thomas Lembong dan Hasto Kristanto yang saat ini sedang dalam proses persidangan. Amnesti, sama seperti abolisi, bersifat massal dan juga memerlukan persetujuan DPR.
Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. juga mengulas kasus Silvester Matutina, yang disebut pengecut karena perkaranya sudah berlangsung sejak 2019, namun ia tidak pernah ditahan, bahkan setelah vonis. Kasus ini disorot dengan penerapan asas nasional aktif, yang menyatakan hukum Indonesia berlaku ke mana pun warga negara melakukan kejahatan, dan asas teritori, di mana hukum pidana berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Di dalam video tersebut juga mengaitkan kasus tersebut dengan dua asas hukum penting: asas nasional aktif dan asas teritori. Asas nasional aktif menegaskan bahwa hukum Indonesia berlaku bagi setiap warga negara yang melakukan tindak pidana, di mana pun mereka berada di dunia. Sementara asas teritori menyatakan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku di setiap wilayah yang menjadi bagian dari kedaulatan negara. Penjelasan ini memperkuat argumen bahwa kasus Matutina seharusnya tidak luput dari jerat hukum, terlepas dari keberadaannya.
Peringatan serius juga disampaikan dalam video, yaitu ancaman munculnya “peradilan jalanan” jika kasus-kasus seperti ini tidak ditangani dengan tegas. Peradilan jalanan merujuk pada tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat yang frustrasi karena ketidakmampuan sistem hukum formal untuk memberikan keadilan. Ini adalah sebuah kritik tajam terhadap potensi gejolak sosial yang bisa terjadi akibat lemahnya penegakan hukum.
Di video tersebut mengangkat seruan publik yang ditujukan kepada tiga pejabat tinggi negara: Menteri BUMN, Presiden, dan Menteri Keuangan. Seruan ini meminta agar individu-individu yang dianggap tidak berprestasi, tidak berdedikasi, tidak loyal, dan tercela, khususnya mereka yang menduduki jabatan di BUMN, dicopot dari posisinya. Panggilan ini menunjukkan adanya tuntutan publik yang kuat terhadap akuntabilitas para pejabat BUMN. Mengingat BUMN adalah aset negara, para pimpinannya diharapkan memiliki integritas dan loyalitas yang tidak diragukan. Seruan ini mencerminkan desakan masyarakat untuk melihat adanya reformasi dan pembersihan di tubuh BUMN, serta penegakan etika dan moral yang lebih tinggi di kalangan para pejabat negara.
Tinggalkan Komentar