DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pak Pak BG Salah Sebut Pasal Bendera One Peace.? Tetap Fokus Pada Kegagalan Penguasa Dalam Mensejahterakan Warganya

Belakangan muncul banyak pertanyaan bermunculan terkait pemasangan bendera One Piece di truk, mobil, hingga di berbagai tempat lainnya. Bahkan, terdapat anggota DPR yang menyebut tindakan itu sebagai bentuk makar. Namun, penting untuk kita pahami terlebih dahulu: apa sebenarnya pengertian makar dan di mana aturannya diatur?

Tindak pidana makar diatur dalam Pasal 104 hingga 209 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Jika dikaitkan dengan fenomena bendera one piece, maka pemasangan gambar One Piece dengan tindakan makar jelas merupakan kekeliruan.

Secara hukum, makar berarti upaya menyerang kedaulatan negara atau menggagalkan presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, menuduh seseorang melakukan makar tidak bisa sembarangan.

Dalam sejarah Indonesia selama lebih dari 80 tahun merdeka, pasal makar hanya pernah diterapkan sekali secara nyata, yaitu saat Letkol Maukar menembaki Istana Negara dengan pesawat cureng pada masa Presiden Soekarno. Di era Presiden Soeharto pun pasal ini tak digunakan; justru yang digunakan adalah pasal subversi. Baru di masa Presiden Joko Widodo istilah makar kembali mencuat.

Banyak masyarakat yang memasang bendera One Piece sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap kondisi pemerintahan saat ini. Namun, tindakan itu tidak bisa serta-merta dianggap sebagai tindak kriminal. Untuk dikategorikan sebagai makar, harus ada unsur seperti adanya kekuatan militer, upaya pemberontakan, serta tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pertanyaannya: apakah dengan hanya memasang bendera One Piece di kendaraan atau rumah dapat membuat negara ini tumbang? Tentu saja tidak. Justru hal-hal yang merusak kedaulatan negara adalah korupsi dan tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

Oleh sebab itu, tidak ada satu pun pasal makar yang dapat dikenakan kepada para sopir truk atau warga yang sekadar memasang bendera One Piece. Mereka hanya menyampaikan kekecewaan atas kondisi negara, bukan merencanakan pemberontakan.

Menuduh bahwa tindakan tersebut adalah makar jelas tidak masuk akal dan tidak mencerminkan cara berpikir yang sehat. Karena yang dimaksud makar adalah tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan melalui kekuatan militer atau pemberontakan. Jadi, jelas bahwa pemasangan bendera One Piece bukanlah bentuk makar dalam hukum maupun logika sehat.

Tinggalkan Komentar