DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Wawancara Dengan Mahasiswa Unissula Soal Abolisi Tom Lembong

Surakarta, 6 Agustus 2025 – Dalam sebuah wawancara terbuka yang ditayangkan di kanal YouTube Salam Akal Waras, Rizal Mahendra, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), berbincang secara kritis dan intens bersama dosen pembimbingnya, Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H.. Dialog ini membedah sejumlah persoalan krusial dalam dunia hukum Indonesia, mulai dari kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong, problematika sistem peradilan di daerah, hingga isu kontroversial terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Salah satu topik utama yang diangkat adalah keputusan Presiden yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong salah satunya dari 1.116 orang yang menerima pengampunan dalam bentuk tersebut. Menurut Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H., ini adalah langkah konstitusional yang bersumber dari hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, dan seyogyanya dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan kasus serupa di daerah. “Kalau pelaku tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana, dan keterlibatannya hanya administratif, maka seharusnya yang dikenai sanksi adalah badan hukumnya, bukan individu. Prinsip ini seharusnya dapat berlaku merata di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Saat membahas implementasi kebijakan abolisi dan amnesti di tingkat daerah, Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya perubahan pola pikir di kalangan aparat penegak hukum. Ia mencontohkan kasus Ronald Tanur di Surabaya, di mana pelaku yang telah terbukti secara medis menyiksa dan menyebabkan kematian kekasihnya justru dibebaskan oleh hakim. “Itu memperlihatkan bagaimana keadilan substantif belum menjadi orientasi utama. Sebagian besar hakim dan jaksa masih berpegang pada pendekatan legal-formalistik, bukan keadilan yang hidup dalam masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti berbagai kasus yang memperlihatkan penyimpangan, seperti penahanan terhadap ibu dengan bayi sembilan bulan, hingga kriminalisasi percakapan di grup WhatsApp, yang secara prinsip merupakan ruang privat. Kritik keras juga diarahkan kepada institusi kepolisian. Meskipun sejak tahun 2000 Polri resmi berpisah dari TNI dan menjadi lembaga sipil, Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. menilai bahwa mentalitas militeristik masih melekat kuat dalam tubuh Polri. “Pangkatnya memang sudah berganti, struktur sudah sipil, tapi cara bertindaknya masih seperti tentara. Sedikit-sedikit pidana, pendekatannya represif. Padahal fungsi utama polisi adalah melayani dan melindungi, bukan menakut-nakuti,” ujarnya

Lebih lanjut, ia menyarankan agar pangkat “jenderal” di lingkungan kepolisian dihapus, mengingat terminologi tersebut berasal dari tradisi militer dan tidak selaras dengan karakter sipil dari lembaga kepolisian modern. Ia bahkan mengusulkan agar posisi Kapolri ke depan diisi oleh figur dari unsur intelijen, yang lebih berorientasi pada pendekatan kemanusiaan.

Menanggapi pertanyaan Rizal terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut palsu oleh sebagian pihak, Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. menyampaikan bahwa perkara tersebut hanya bisa diproses melalui jalur hukum yang sah dan terbuka. Jika sudah terbukti secara hukum, maka pemberian abolisi pun dapat menjadi opsi yang sah secara konstitusional. “Namun tanpa proses hukum yang transparan, masyarakat akan terus berspekulasi. Negara harus hadir memberikan kepastian agar isu ini tidak terus membelah opini publik,” katanya.

Sebagai penutup, Dr. Muhammad Taufik, S.H., M.H. memberikan pesan moral yang kuat kepada seluruh elemen aparat penegak hukum di Indonesia dari hakim, jaksa, hingga polisi. “Kita semua digaji oleh negara melalui pajak rakyat. Jangan gunakan kewenangan untuk menekan. Jadilah penjaga keadilan, bukan pelayan kekuasaan. Jika aparat tidak jujur, bagaimana mungkin rakyat bisa percaya pada hukum?”. Wawancara ini menggambarkan betapa pentingnya reformasi hukum yang bukan hanya struktural, tapi juga kultural dan etis. Suara kritis dari kampus seperti ini menjadi alarm bagi negara untuk meninjau kembali arah penegakan hukum di tanah air.

Tinggalkan Komentar