DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pakar Hukum Senior Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Soroti Kasus Silvester Matutina: “Vonis Sudah Inkrah, Tapi Tak Pernah Dieksekusi”

Surakarta, 9 Agustus 2025 – Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. seorang pakar hukum pidana mengkritik keras Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam sebuah kuliah hukum terbuka yang ditayangkan di kanal YouTube Salam Akal Waras, Jumat (8/8). Beliau menyoroti kasus Silvester Matutina yang hingga kini belum menjalani vonis hukuman pidana, meski putusan terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2019. “Vonisnya sudah inkrah sejak Oktober 2019, 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi hingga hari ini, belum dieksekusi. Ini pelanggaran hukum serius,” tegasnya.

Silvester Matutina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI. Namun, menurut penuturan pakar tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak pernah menindaklanjuti eksekusi terhadap putusan tersebut.

Dalam channel youtube salam akal waras, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menolak tegas usulan amnesti terhadap Silvester. Beliau menegaskan bahwa permohonan amnesti hanya sah diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa hukuman dan menunjukkan itikad baik selama menjalani masa tahanan.

“Silvester belum pernah dipenjara. Syarat amnesti adalah sudah menjalani hukuman minimal 1 tahun, berkelakuan baik, dan ada alasan kemanusiaan atau politik. Ini tidak terpenuhi sama sekali,” jelasnya.Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menyebut bahwa pemberian amnesti dalam kondisi seperti ini justru akan mencederai rasa keadilan dan hukum di masyarakat, serta memberikan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Dalam livenya tersebut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. juga menyinggung dugaan adanya kekuatan politik besar di balik tidak dieksekusinya vonis terhadap Silvester. “Kalau Kejaksaan sampai diam saja, bahkan menyembunyikan perkara, berarti ada kekuatan besar di belakangnya. Ingat, Silvester pernah mengaku ditelepon Presiden saat menyerahkan bukti ke polisi. Ini patut didalami,” katanya. Lebih lanjut, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan dan menolak intervensi dalam bentuk apapun. Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. bahkan menyebut Jaksa Agung layak dicopot bila terbukti membiarkan kelalaian ini terjadi.

Kuliah hukum terbuka ini ditutup Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dengan ajakan kepada publik agar tetap kritis dan berani menuntut penegakan hukum yang adil.“Ini bukan soal politik, ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau aparat penegak hukum tidak bisa jalankan putusan, maka harus mundur. Jangan biarkan hukum jadi mainan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar