
Sragen, 10 Agustus 2025 – Sejumlah warga Kabupaten Sragen mengungkapkan keprihatinan atas lambannya eksekusi vonis terhadap Silvester Matutina, yang divonis Mahkamah Agung pada 30 Oktober 2019 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun hingga kini belum dipenjara.
Dalam wawancara yang dilakukan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. melalui kanal Salam Akal Waras di Sragen, warga menilai penundaan eksekusi tersebut mencederai rasa keadilan dan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Mukson, salah satu warga, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Sebagai warga negara, saya ingin hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Kepastian hukum itu penting supaya masyarakat merasa aman dan percaya pada pemerintah. Kalau rakyat sudah hilang kepercayaan, dampaknya bisa berbahaya,” ujarnya.
Senada, warga lainnya, Pak Sri, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pelecehan hukum. “Jelas ini tidak adil, permainan hukum yang sangat memprihatinkan. Kalau hukum dilecehkan, negara tidak akan bisa maju,” tegasnya.
Dr. Muhammad Taufiq, S. H., M.H. yang juga advokat dan akademisi senior, ini merupakan bentuk malpraktik penegakan hukum. Beliau menegaskan bahwa vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi, dan jika Silvester mengajukan abolisi, grasi, atau amnesti, hal itu hanya dapat dilakukan setelah menjalani hukuman. “Ini bukan salah warga negara, tapi aparatnya yang harus ditertibkan. Kepastian hukum itu mutlak,” jelasnya.
Warga Sragen pun berharap Presiden Prabowo dan aparat terkait menegakkan hukum secara adil agar supremasi hukum tetap terjaga.
Selain membahas isu hukum, para warga juga mengajak wisatawan untuk menikmati potensi wisata air di Sragen seperti Bendungan Kembangan, Embung Berambang, dan kuliner khas seperti bakmi tiwul. Mereka mendorong pemerintah daerah membentuk badan otorita khusus untuk mengelola potensi wisata air yang ada.
Tinggalkan Komentar