DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Jokowi Terguncang! Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Mentok di PT Jateng? Apakah Ada Arena Pertarungan Baru?

Surakarta, 1 September 2025 – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah menjatuhkan putusan Nomor 460/PDT/2025/PT SMG pada 28 Agustus 2025, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 10 Juli 2025. Putusan ini terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Dr. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., terhadap mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta (Tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (Tergugat IV) atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi politik.

Berdasarkan gugatan, kelengkapan administrasi Joko Widodo dalam proses pencalonan tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan. Penggugat menuding bahwa KPU Kota Surakarta gagal melakukan verifikasi yang memadai, sehingga memungkinkan Joko Widodo lolos sebagai kandidat dan akhirnya menjabat sebagai kepala daerah hingga presiden.

Gugatan diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, Dosen Unissula, melalui kuasa hukumnya dari Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM) yang di kordinatori oleh Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. Pihak tergugat meliputi Joko Widodo (Tergugat I), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta (Tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta (Tergugat IV). Gugatan ini menyoroti dugaan kelalaian pihak tergugat dalam proses verifikasi administrasi dan ketidakjelasan dalam memberikan keterangan mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo sebagai calon Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia.

Dalam putusan PN Surakarta, hakim menyatakan bahwa peradilan umum tidak berwenang mengadili perkara ini karena merupakan sengketa tindakan pemerintahan, yang menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara (PTUN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Atas putusan ini, Dr. Taufiq mengajukan banding pada 16 Juli 2025, dengan alasan bahwa PN Surakarta salah menerapkan hukum kompetensi absolut dan mengabaikan hak konstitusional serta kepentingan umum. Namun, Pengadilan Tinggi Jateng dalam putusannya menyetujui pertimbangan hukum PN Surakarta, menyatakan bahwa perkara ini termasuk dalam ranah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan onrechtmatige overheidsdaad, sehingga harus diselesaikan di PTUN.

Majelis hakim, yang diketuai Dr. Suhartanto, S.H., M.H., dengan anggota Susanto, S.H., dan Dina Krisnayati, S.H., memutuskan untuk menerima permohonan banding, tetapi menguatkan putusan PN Surakarta. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka pada 28 Agustus 2025, Putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi PN Surakarta pada hari yang sama.

Tinggalkan Komentar