
Semarang, 18 September 2025 – Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “Urgensi Pembaruan KUHAP dan Evaluasi Kritis dalam Pengimplementasian Sistem Peradilan Pidana” pada Rabu, 17 September 2025. Acara ini digelar di Gedung Teater ISDB Kampus 3 UIN Walisongo, Semarang, sebagai hasil kolaborasi antara Kabinet Cakra Mahesa dan WLFX Ilmu Hukum UIN Walisongo.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber ahli di bidang hukum pidana, yaitu Rivai Kusuma Negara, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); Shandy Handika, S.H., M.H., Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah; serta Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia. Diskusi dipandu oleh moderator Yusfi Amrillah, S.H., yang memastikan jalannya acara berlangsung dinamis dan interaktif.
Dalam seminar tersebut, para narasumber membahas secara mendalam tentang perlunya pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia. Mereka menyoroti berbagai kelemahan dalam implementasi sistem peradilan pidana saat ini, termasuk tantangan dalam penegakan hukum yang adil dan efektif. Diskusi juga mencakup evaluasi kritis terhadap praktik peradilan pidana di Indonesia, dengan fokus pada perlindungan hak asasi manusia, peningkatan transparansi, dan efisiensi proses hukum.
Acara ini dihadiri oleh mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi. Seminar ini menjadi wadah penting untuk mendorong pemikiran kritis dan inovatif dalam upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Walisongo berharap kegiatan ini dapat memperkaya wawasan peserta dan berkontribusi dalam mendorong perubahan positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Tinggalkan Komentar