DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Gugatan Hak Uji Materiil Rekowarno: 3 Pekan Mahkamah Agung Tenggelam, Tak Ada Kabar Nomer Perkara

Pati, 18 September 2025 – Kantor Firma Hukum Muhammad Taufiq & Partners, selaku kuasa hukum Rekowarno, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses administrasi di Mahkamah Agung (MA) bidang Tata Usaha Negara. Gugatan hak uji materiil yang diajukan pada 1 September 2025 hingga kini, lebih dari dua pekan berlalu, belum mendapatkan nomor perkara. Hal ini memicu sorotan terhadap efisiensi pengelolaan pendaftaran perkara di lembaga peradilan tertinggi Indonesia.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., pimpinan firma hukum tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi MA pada Kamis, 18 September 2025, untuk menanyakan status pendaftaran perkara tersebut. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan mengenai nomor perkara atau perkembangan proses administrasi. “Kami merasa kecewa dengan lambannya respons MA. Proses pendaftaran perkara yang sudah berjalan lebih dari dua minggu ini seharusnya sudah memiliki nomor perkara agar kami dapat memantau perkembangannya. Ini menjadi catatan serius bahwa MA masih kurang cepat dalam mengelola administrasi,” ujar Taufiq.

Gugatan hak uji materiil yang diajukan Rekowarno ini menyoroti kebijakan pemerintah dalam bentuk peraturan pemerintah yang dianggap melampaui kewenangan undang-undang. Dalam pernyataannya, Taufiq menegaskan bahwa peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan atau melampaui undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. “Kami percaya Mahkamah Agung akan menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Gugatan ini menjadi penanda penting bahwa masyarakat, melalui para profesional hukum, kini semakin berani mengoreksi kebijakan pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan semangat undang-undang,” tegasnya.

Lambannya proses administrasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi pemohon, mengingat gugatan hak uji materiil merupakan upaya hukum yang krusial untuk memastikan kebijakan pemerintah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Taufiq berharap MA segera memperbaiki sistem pengelolaan pendaftaran perkara agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mencari keadilan. “Kami berharap MA dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan yang cepat serta transparan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Mahkamah Agung terkait keluhan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat kecepatan dan transparansi dalam penanganan perkara di MA merupakan elemen kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Tinggalkan Komentar