
Sukoharjo, 25 September 2025 – Warga di wilayah Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, menghadapi kendala baru dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat. Kebijakan terbaru yang diterapkan mengharuskan konsumen tidak hanya menunjukkan barcode subsidi BBM melalui aplikasi resmi, tetapi juga menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat melakukan transaksi. Aturan ini memicu polemik di kalangan masyarakat yang merasa semakin dipersulit dalam mengakses BBM bersubsidi.
Kebijakan ini mulai diberlakukan di beberapa SPBU, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Namun, alih-alih mempermudah, aturan ini justru menuai keluhan dari masyarakat. “Disebut hukum itu kalau memudahkan orang bertransaksi atau mengurus sesuatu, namun apabila bertransaksi atau mengurus sesuatu malah justru susah, itu namanya hukuman. Sebenarnya warga masyarakat ini salah apa? Sudah disuruh buat barcode, eh masih disuruh bawa STNK. Padahal syarat buat barcode dulu itu ya pakai STNK,” keluh salahsatu pembeli BBM di SPBU Cemani, Kamis (25/9/2025).
Polemik ini diperparah oleh kurangnya sosialisasi yang memadai terkait aturan baru tersebut. Banyak konsumen yang tidak mengetahui keharusan membawa STNK hingga tiba di SPBU, sehingga harus kembali ke rumah atau bahkan gagal mengisi BBM. “Saya kira cukup scan barcode seperti biasa. Tiba-tiba diminta STNK, padahal saya tidak bawa. Harusnya ada pengumuman jauh-jauh hari,” ujar Rina Wulandari, seorang ibu rumah tangga yang juga mengalami kesulitan serupa.
Petugas SPBU Cemani menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, seperti pembelian oleh kendaraan yang tidak terdaftar atau penggunaan untuk keperluan non-subsidi. “Kami hanya menjalankan aturan dari atas. STNK diminta untuk memverifikasi bahwa kendaraan yang mengisi adalah kendaraan yang berhak atas subsidi,” ungkap salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya. Namun, petugas juga mengakui bahwa banyak konsumen yang kesal karena merasa aturan ini menambah beban administrasi.
Warga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini, mengingat data STNK sudah digunakan saat pendaftaran barcode subsidi. “Kalau barcode sudah pakai data kendaraan dan identitas, kenapa harus ditambah STNK? Ini malah bikin orang males beli Pertalite,” ujar Budi Santoso, seorang sopir angkutan umum. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pertamina atau pemerintah daerah terkait keluhan masyarakat atas kebijakan ini. Warga berharap ada evaluasi dan solusi yang lebih praktis, seperti integrasi data STNK dalam sistem barcode atau sosialisasi yang lebih masif agar konsumen tidak lagi dirugikan. Sementara itu, antrean panjang dan keluhan terus terdengar di SPBU Cemani, menandakan bahwa polemik ini belum menemukan titik terang.
Tinggalkan Komentar