
Jakarta, 22 November 2025 – Polemik pendampingan hukum dalam kasus dugaan kriminalisasi akademisi dan aktivis kembali mencuat. Aktivis Rismon Hasiholan Sianipar resmi mencabut surat kuasa kepada Advokat Ahmad Khozinudin, S.H. beserta Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) melalui surat tertanggal 22 November 2025 pukul 14.00 WIB.
Dalam surat yang beredar luas tersebut, Rismon yang kini berstatus tersangka menyatakan alasan pencabutan kuasa adalah “beberapa pernyataan Bapak Ahmad Khozinudin di ruang publik yang saya rasakan mengganggu langkah hukum dan tidak sesuai dengan strategi pembelaan yang saya inginkan”. Ia menegaskan keputusan diambil tanpa tekanan pihak mana pun dan menyampaikan ucapan terima kasih serta permohonan maaf.
Surat pencabutan itu ditembuskan kepada Dr. Abraham Samad dan Petrus Selestinus.
Beberapa jam setelah surat Rismon viral, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), akademisi yang dalam kasus serupa, mengeluarkan pernyataan pers resmi yang meluruskan pemberitaan bahwa dirinya “ikut mencabut kuasa”.
“Saya perlu meluruskan informasi yang beredar hari ini: istilah ‘mencabut kuasa’ tidak tepat digunakan dalam konteks saya, karena kurang lebih sejak lima bulan yang lalu sdr. Ahmad Khozinudin dkk secara sepihak mencabut pendampingan mereka sebagai Kuasa Hukum saya,” tegas dr. Tifa dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu malam (22/11/2025).
Menurut dr. Tifa, sejak berakhirnya pendampingan itu, ia telah sepenuhnya didampingi Tim Pembela Penegak Keadilan (PPK) yang dikoordinatori Abdullah Alkatiri dan Dr. M. Taufiq. Tim ini pula yang mendampinginya dalam pemeriksaan 13 November 2025 serta kewajiban lapor hingga saat ini.
“Saya tetap menjaga hubungan baik dengan semua pihak yang pernah membantu, termasuk sdr. Ahmad Khozinudin dkk. Tidak ada konflik atau persoalan personal,” tambahnya sembari menegaskan bahwa perjuangannya tetap fokus pada kebenaran dan keadilan, bukan menciptakan kesalahpahaman baru.
Perkembangan ini menambah dinamika panas dalam kasus yang selama ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap akademisi dan aktivis kritis di Indonesia.
Tinggalkan Komentar