
Surakarta, 22 November 2025, Dilansir dari channel youtube “Akal Waras” Dr. Muhammad Taufiq mengkritik keras pernyataan KPU Kota Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pendaftaran bakal calon, termasuk dokumen yang diduga berkaitan dengan Presiden Joko Widodo, hanya dalam waktu satu tahun setelah pencatatan. Dalam video yang diunggah pada Sabtu pagi, 23 November 2025, ia menegaskan bahwa memusnahkan arsip negara, termasuk buku agenda sekalipun, tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh instansi seperti KPU.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengatur prosedur yang sangat ketat untuk pemusnahan arsip. Proses tersebut wajib melibatkan panitia khusus yang terdiri atas arsiparis berkompeten, pemegang arsip, pengguna arsip, serta unsur penegak hukum seperti polisi, jaksa, atau hakim. Tanpa panitia tersebut, setiap tindakan pemusnahan dianggap melawan hukum.
Ia juga menjelaskan bahwa arsip negara harus diklasifikasi terlebih dahulu menjadi tiga kategori, yaitu arsip permanen yang wajib disimpan selamanya, arsip dengan kode M yang boleh dimusnahkan namun tetap meninggalkan jejak seperti alih media ke microchip, serta arsip dengan kode DK yang akan dinilai kembali di kemudian hari. Pengertian “dimusnahkan” dalam undang-undang tersebut bukan berarti dihilangkan sama sekali tanpa jejak.
Pernyataan awal dari anggota KPU Surakarta, yang menyebut syarat pendaftaran telah dimusnahkan, kemudian diralat oleh Ketua KPU Surakarta, Yustinus, menjadi “buku agenda yang dimusnahkan”, dinilai sebagai upaya mengelabui publik dan menutupi jejak, baik digital maupun non-digital. Ahli hukum ini menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia mengutip Pasal 52 ayat (1) UU Kearsipan yang mengancam pelaku pemusnahan arsip negara tanpa prosedur dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda hingga lima ratus juta rupiah. Pernyataan ini disampaikan setelah ia berkonsultasi langsung dengan seorang arsiparis senior Pemerintah Kota Surakarta bernama Pak Haryanto, yang wawancaranya akan ditayangkan pada video berikutnya.
Sebagai seorang yuris, ia mengaku tidak langsung melakukan demonstrasi ke kantor KPU, melainkan mengumpulkan bukti aturan tertulis dan keterangan dari pakar kearsipan terlebih dahulu. Ia menilai apa yang dilakukan KPU Surakarta bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan penghilangan arsip negara yang berpotensi menutupi fakta penting dalam dokumen pendaftaran yang pernah digugat oleh sejumlah pihak, termasuk Bonatua Silalahi, Insinyur Komardin Dkk.
Hingga berita ini disusun, KPU Kota Surakarta belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang dilontarkan melalui video berdurasi sepuluh menit bertajuk penjelasan prosedur hukum pemusnahan arsip tersebut.
Tinggalkan Komentar