DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Hakim Perdata Tak Boleh Aktif Seperti Pengacara

Surabaya, 25 Maret 2026 – Persidangan perkara perdata Nomor 804/Pdt.G/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya kini mendapat sorotan langsung oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung setelah Judicial Corruption Watch (JCW) mengungkap serangkaian kejanggalan yang dinilai merusak integritas proses peradilan. Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang direktur baru terhadap pihak eksternal dan mantan direksi perusahaan terkait perjanjian masa lalu.

Meskipun secara formal didaftarkan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, konstruksi hukum yang dibangun penggugat justru memperlihatkan substansi yang berbeda. Dalam positanya, penggugat secara spesifik mempersoalkan keabsahan perjanjian lama dan menuntut agar kesepakatan tersebut dinyatakan tidak mengikat, sebuah langkah hukum yang seharusnya merujuk pada ketentuan pembatalan perjanjian dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, bukan melalui skema PMH.

Ketidaksinkronan ini menimbulkan Kondisi tersebut dinilai dapat membingungkan arah pembuktian dan menciptakan perdebatan hukum yang tidak perlu di ruang sidang. Namun, persoalan teknis gugatan tersebut kini tertutup oleh isu yang lebih besar terkait etika persidangan.

JCW menyoroti dinamika yang terjadi dalam agenda pemeriksaan saksi, di mana dua saksi yang dihadirkan, Ika Ariestin Y.K. dan Nurlaili Yuni Hudayani, S.E., diduga mengalami tekanan psikologis dari meja hijau. Berdasarkan pemantauan, hakim ketua dinilai bersikap tidak netral dengan mengajukan pertanyaan yang bersifat menggiring jawaban serta menggunakan nada bicara tinggi yang cenderung intimidatif.

Tindakan hakim tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan hakim dalam hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 178 HIR. Dalam prinsip perdata, hakim seharusnya bersifat pasif dan hanya menilai bukti yang disodorkan para pihak tanpa melakukan penggiringan yang dapat memengaruhi objektivitas keterangan saksi. JCW menilai pola pertanyaan yang diajukan hakim tidak seimbang dan cenderung menguntungkan salah satu pihak. Praktik ini dipandang sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip netralitas dan imparsialitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap pemegang palu keadilan.

Sebagai langkah nyata dalam mengawal integritas peradilan, JCW telah resmi melaporkan majelis hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Laporan ini diperkuat dengan bukti rekaman jalannya persidangan yang menunjukkan secara gamblang bagaimana proses penggiringan saksi dilakukan di ruang sidang. JCW menegaskan bahwa mereka tidak akan membiarkan adanya distorsi fakta akibat tekanan dari pihak berwenang di pengadilan. Langkah pelaporan ini diharapkan dapat memicu pemeriksaan internal yang objektif guna memastikan bahwa putusan akhir perkara ini nantinya tidak lahir dari proses yang cacat secara prosedural maupun etis, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Tinggalkan Komentar