DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Hakim PN Solo Inkonsisten: Takut Putuskan Keabsahan Ijazah Jokowi

Putusan Pengadilan Negeri Surakarta dalam perkara gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Presiden Joko Widodo tidak hanya menuai penolakan, tetapi juga memicu gelombang kritik serius atas konsistensi penegakan hukum.

Majelis hakim pada akhirnya menyatakan gugatan dari kelompok alumni Universitas Gadjah Mada tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun, alih-alih menyelesaikan perkara, putusan ini justru memperuncing polemik karena dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan mendasar.

Sorotan paling tajam tertuju pada inkonsistensi sikap majelis hakim. Sebelumnya, dalam putusan sela, majelis hakim diketahui telah menolak eksepsi para tergugat, yang berarti perkara dianggap layak untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Secara logika hukum acara, fase ini menandakan bahwa tidak ada cacat formil yang menghalangi pemeriksaan substansi.

Namun secara mengejutkan, dalam putusan akhir, majelis hakim justru berbalik menerima eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Perubahan sikap ini dinilai kontradiktif dan menimbulkan kesan kuat bahwa majelis hakim tidak konsisten dalam menilai aspek formil perkara.

Lebih jauh lagi, amar “tidak dapat diterima” yang dijatuhkan dalam putusan akhir juga menuai kritik tajam. Dalam praktik hukum acara perdata, putusan semacam ini lazimnya dijatuhkan melalui putusan sela, bukan di akhir setelah perkara berjalan. Jika perkara sudah diperiksa hingga tahap akhir, maka seharusnya hakim memberikan putusan terhadap pokok perkara—apakah gugatan dikabulkan atau ditolak—bukan kembali ke ranah formil.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa ada upaya untuk menghindari pemeriksaan substansi perkara yang sensitif. Kritik berkembang bahwa putusan tersebut tidak hanya problematis secara teknis hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas peradilan.

Di sisi lain, kubu penggugat menegaskan tidak akan berhenti. Mereka tengah menyiapkan langkah banding sebagai bentuk perlawanan terhadap putusan yang dinilai janggal dan tidak konsisten tersebut. Bagi mereka, perkara ini telah melampaui sekadar sengketa hukum biasa, dan telah menyentuh isu yang lebih besar: transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum di Indonesia.

Dengan berbagai kejanggalan yang muncul, putusan PN Surakarta ini bukan menutup perkara melainkan membuka babak baru kontroversi yang lebih luas dan tajam.

Tinggalkan Komentar