DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Keadilan Restoratif Rismon, Eggy dan Damai Salah Kaprah

Surakarta, 29 April 2026. Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta melontarkan kritik keras terhadap langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifa dalam polemik dugaan fitnah ijazah Joko Widodo. JCW menilai keputusan tersebut menimbulkan aroma ketidakadilan, lantaran Rismon, Damai dan Eggy justru sudah lebih dulu mendapat penghentian perkara.

Menurut JCW, publik sulit menerima logika hukum ketika Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis disebut status tersangkanya dicabut melalui mekanisme restorative justice, sementara Roy Suryo dan dr. Tifa justru tetap diarahkan menuju meja hijau. Kondisi itu dinilai menimbulkan kesan bahwa hukum bergerak dengan tebang pilih.

“Kalau sumber laporan, pokok perkara, dan rangkaian peristiwanya sama, lalu mengapa nasib hukumnya berbeda? Ini pertanyaan publik yang sah dan wajib dijawab,” demikian sikap JCW. Organisasi itu menyebut pelimpahan parsial dalam satu perkara besar berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

JCW menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menjamin semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil. Karena itu, apabila sebagian pihak dibebaskan dari jerat perkara padahal sama berkas perkaranya, maka alasan hukum mengapa pihak lain tetap diproses wajib dibuka terang kepada masyarakat.

Kritik makin menguat karena tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr. Tifa belakangan juga aktif menyurati Komisi III DPR RI dan meminta rapat dengar pendapat umum guna membahas dugaan kejanggalan proses hukum yang mereka alami. Langkah itu menunjukkan bahwa perkara ini tak lagi semata urusan pidana biasa, tetapi sudah menjadi sorotan publik nasional.

JCW mendesak agar pelimpahan perkara ditinjau ulang sebelum menimbulkan preseden buruk bagi sistem hukum. Menurut mereka, penegakan hukum yang terkesan pilih-pilih jauh lebih berbahaya daripada sekadar polemik politik, karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Jangan sampai publik membaca pesan bahwa dalam perkara yang sama, ada pihak yang dipeluk dan ada pihak yang didorong ke pengadilan,” tegas JCW.

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum: apakah akan menjelaskan secara terbuka dasar perlakuan berbeda tersebut, atau membiarkan polemik ini berubah menjadi isu besar tentang keadilan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar