
AMBON,Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Ambon Transparan menggelar demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/9/2026). Mereka menolak rencana eksekusi lahan bekas Hotel Anggrek seluas 14.200 meter persegi yang dijadwalkan pada 17 September 2026. Dalam aksi tersebut, massa bersama sejumlah ahli waris pemilik lahan membawa spanduk berisi kecaman terhadap Pengadilan Negeri Ambon. Mereka menuding terdapat praktik mafia peradilan dalam rencana eksekusi lahan tersebut. Sebelum tiba di Pengadilan Negeri Ambon, massa terlebih dahulu bergerak ke kawasan eks Hotel Anggrek dan melakukan penyegelan secara simbolik.
Dari lokasi tersebut, mereka kemudian berjalan kaki menuju Kantor Pengadilan Negeri Ambon sambil mengarak keranda sejauh kurang lebih 300 meter.
“Kami berdiri di sini untuk menuntut kedilan, kebenaran dan integritas institusi peradilan yang saat ini sedang diinjak-injak oleh sindikat mafia tanah dan mafia peradilan,” teriak Sahril Muslih, koordinator aksi, di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Pendemo menegaskan, rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek pada 17 September 2026 harus dihentikan karena dinilai cacat prosedur.
Mereka menilai dokumen eigendom tahun 1922 dan 1939 yang menjadi dasar Pengadilan Negeri Ambon menggelar eksekusi telah terbukti secara ilmiah oleh Puslabfor Polri sebagai dokumen palsu karena dicetak menggunakan mesin ink jet. Dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, tiga penggugat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon pada 7 September 2026. “Karena itu kami minta Pengadilan membatalkaan eksekusi. Memaksakan eksekusi sama dengan melegitimasi kejahatan dan pemalsuan dokumen di mata hukum. Kami juga meminta eksekusi dihentikan karena saat ini ahli waris pemilik lahaan secara resmi telah mengajukan gugataan perlawanan eksekusi,” teriak massa. Baca juga: 2 Bayi Dibuang di Tempat Sampah dalam Sebulan, Pemkot Ambon Cuma Punya 37 CCTV di Ruang Publik Para pendemo juga menuntut Ketua Pengadilan Negeri Ambon mengakui bahwa putusan perdata atas lahan tersebut bersifat non-executable atau tidak dapat dieksekusi. Menurut mereka, objek sengketa yang sama telah diputus secara inkrah melalui Putusan Pengadilan Ambon Nomor 21 Tahun 1950 dan telah dieksekusi secara sah serta diserahkan kepada ahli waris Simon Latumalea pada 6 April 2011. “Mengeksekusi ulang lahan yaang sama untuk diserahkan kepada komplotan pemalsu dokumen adalah pelanggaran berat terhadap hukum,” kata pendemo.
Para pendemo meminta Pengadilan Negeri Ambon menjaga status quo objek sengketa dan mencegah terjadinya tindakan pengrusakan, pengosongan paksa, maupun peralihan hak sampai seluruh proses hukum terhadap tiga pengadu yang telah ditetapkan sebagai tersangka memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam aksi tersebut, massa juga menggelar teatrikal di depan Kantor Pengadilan Negeri Ambon. Sejumlah peserta mengenakan topeng dan atribut khusus. Seorang peserta membawa papan bertuliskan “mafia tanah”, sementara peserta lainnya mengenakan atribut bertuliskan “jaksa”.
Dalam adegan tersebut, para pemeran menggambarkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang dinilai mampu memengaruhi proses hukum. Uang mainan kemudian ditebarkan di area aksi sebagai simbol kritik terhadap dugaan praktik transaksional dalam penegakan hukum.
Leave a Reply