DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

SENIN 14 SEPTEMBER SIDANG PERTAMA GUGATAN GANTI RUGI GUS NUR DI PN SOLO

Surakarta, 2 September 2026 – Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur resmi
mendaftarkan permohonan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026 yang terigester pada tanggal 1 september dengan nomor perkara permohonan ganti rugi Gus Nur 14/Pid.Pra/2026/PN Skt. Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukumtersebut. Dikarenakan Ijazah Jokowi sudah diuji dalamberbagai persidangan dan tidak pernah ada.
Gus Nur menunjuk para advokat yang tergabung dalam tim SAMPLUK (Tim Pengacara Solidaritas
Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan) yang beranggotakan Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. Agus Susilo Muslich,S.H. Harimurti Umbulsari, S.H. Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H. R.Ahmad Nur Ridho Prabowo, S.H.,M.H. Ahmad Zaki Fadhlurrahman, S.H. Nael Tiano, S.H. mengajukan permohonan ganti rugi karena merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat rangkaian proses hukum pidana yang dijalaninya terkait tuduhan penyebaran berita bohong soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Rangkaian proses persidangan dibeberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yangmendalam. Status Penerima Amnesti saat pengajuan ini dilakukan setelah Gus Nur resmi menjadi salah satudari 1.178 orang penerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan dikeluarkannya amnesti tersebut, hak-hak hukumnya dipulihkan, sehingga ia melayangkan gugatan gunamenuntut keadilan atas beban kerugian yang dialami selama proses pemidanaan.
Latar belakang kasus Gus Nur di media, berawal dimana Sugi Nur Raharja sebelumnya terjerat kasus
hukum menyangkut tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks terkait keaslian ijazah Joko Widodo yang diunggah melalui konten YouTube bersama Bambang Tri Mulyono pada akhir 2022. Pada April 2023, Majelis HakimPN Surakartamenjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepadaGus Nur. Setelah menjalani sebagian masa hukuman, status hukum Gus Nur berubah secara signifikan pada
Agustus 2025 saat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres No. 17 Tahun 2025 tentang Amnesti. Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan statusnya, yangkini menjadi landasan bagi Gus Nur untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *