
Surakarta, 26 Agustus 2026 – Pendakwah Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur resmi mendaftarkan permohonan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan nomor pendaftaran perkara PN SKT-6A8C01071198F. Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang ia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Dikarenakan Ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tidak pernah ada.
Gus Nur menunjuk para advokat yang tergabung dalam tim SAMPLUK (Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan) yang beranggotakan Dr.Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Andhika Dian Prasetyo, S.H., M.H. Agus Susilo Muslich, S.H. Harimurti Umbulsari, S.H. Ahmad Wirawan Adnan, S.H., M.H. R.Ahmad Nur Ridho Prabowo, S.H., M.H. Ahmad Zaki Fadhlurrahman, S.H. Nael Tiano, S.H. mengajukan permohonan ganti rugi karena merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil akibat rangkaian proses hukum pidana yang dijalaninya terkait tuduhan penyebaran berita bohong soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Rangkaian proses persidangan di beberapa kota dinilai sangat menyita waktu, tenaga, biaya, serta membebankan kerugian batin yang mendalam. Status Penerima Amnesti saat pengajuan ini dilakukan setelah Gus Nur resmi menjadi salah satu dari 1.178 orang penerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan dikeluarkannya amnesti tersebut, hak-hak hukumnya dipulihkan, sehingga ia melayangkan gugatan guna menuntut keadilan atas beban kerugian yang dialami selama proses pemidanaan.
Latar belakang kasus Gus Nur di media, berawal dimana Sugi Nur Raharja sebelumnya terjerat kasus hukum menyangkut tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoaks terkait keaslian ijazah Joko Widodo yang diunggah melalui konten YouTube bersama Bambang Tri Mulyono pada akhir 2022. Pada April 2023, Majelis Hakim PN Surakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun kepada Gus Nur.
Setelah menjalani sebagian masa hukuman, status hukum Gus Nur berubah secara signifikan pada Agustus 2025 saat Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keppres No. 17 Tahun 2025 tentang Amnesti. Pemberian pengampunan negara tersebut membuatnya bebas dari penjara dan memulihkan
Leave a Reply