DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

GUS NUR GUGAT GANTI RUGI RP 4,2 M KE NEGARA

Surakarta, 14 Mei 2026 – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Gus Nur terhadap negara di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (14/9/2026), belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan.

Persidangan justru diwarnai persoalan mengenai kehadiran pihak yang mewakili termohon, khususnya terkait surat kuasa dari Jaksa Agung dan Menteri Keuangan.

Gus Nur mengajukan permohonan praperadilan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp 4,2 miliar kepada negara terkait perkara yang pernah menjerat dirinya dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung dan Menteri Keuangan. Namun, dalam sidang perdana, kedua pejabat tersebut tidak hadir secara langsung di persidangan.

Dari pihak Kejaksaan Agung disebut tidak hadir, sedangkan dari pihak Kementerian Keuangan hadir perwakilan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kehadiran KPKNL tersebut kemudian dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Gus Nur, SAMPLUK (Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan). Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar kewenangan KPKNL untuk hadir dan bertindak sebagai pihak yang mewakili Menteri Keuangan dalam persidangan.

“Gugatan ini satu kepada Jaksa Agung, yang kedua kepada Menteri Keuangan. Jadi kalau membubuhkan kuasa, ya harus dibuat,” demikian keterangan yang disampaikan pihak tim SAMPLUK setelah persidangan.

Tidak Adanya Surat Kuasa Dari Pihak Termohon
Persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata mengenai siapa yang datang ke ruang sidang, tetapi apakah pihak yang hadir memiliki kewenangan hukum untuk bertindak atas nama pihak yang menjadi termohon.

Dalam hukum acara, surat kuasa khusus berfungsi sebagai dasar bagi seseorang untuk bertindak mewakili pihak lain dalam perkara tertentu. Artinya, ketika suatu pihak yang menjadi termohon tidak hadir sendiri dan memberikan kewenangan kepada orang atau institusi lain untuk mewakilinya, harus dapat ditunjukkan dasar kewenangan tersebut.

Hal tersebut menjadi sorotan dalam sidang Gus Nur karena pihak yang hadir dari Kementerian Keuangan disebut berasal dari KPKNL, Menteri Keuangan yang menjadi salah satu pihak dalam perkara tersebut. Dalam persidangan, Menteri Keuangan disebut hadir melalui perwakilan dari lingkungan Kementerian Keuangan. Namun, pihak yang hadir tersebut tidak membawa surat kuasa dari Menteri Keuangan untuk mewakili dalam persidangan sementara tim pemohon mempertanyakan keberadaan surat kuasa dari Menteri Keuangan.

Tim SAMPLUK menilai, kedudukan KPKNL sebagai bagian dari struktur Kementerian Keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa KPKNL mempunyai kewenangan untuk mewakili Menteri Keuangan sebagai termohon dalam perkara praperadilan tertentu.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara kewenangan jabatan atau kewenangan institusional dengan kewenangan bertindak sebagai kuasa dalam suatu perkara.

Apabila suatu pejabat atau pihak lain memperoleh kewenangan untuk mewakili pihak yang menjadi termohon, dasar pemberian kewenangan tersebut harus dapat ditunjukkan secara jelas. Hal ini termasuk siapa yang memberikan kuasa, siapa yang menerima kuasa, serta perkara apa yang menjadi ruang lingkup kuasa tersebut.

Mahkamah Agung sendiri memiliki SEMA Nomor 6 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur mengenai surat kuasa khusus. Dalam konteks persidangan, keberadaan surat kuasa menjadi penting untuk memastikan bahwa pihak yang hadir memang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas nama pihak yang diwakilinya.

Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Diminta Hadir Kembali
Menurut tim SAMPLUK, ketidakhadiran Jaksa Agung dan Menteri Keuangan serta persoalan kewenangan pihak yang hadir membuat persidangan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Tim kuasa hukum Gus Nur menyampaikan bahwa mereka sebenarnya telah menyampaikan keberatan terhadap kehadiran pihak yang dianggap belum memiliki dasar kewenangan tersebut. Namun, hakim tetap memberikan kesempatan kepada pihak Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung untuk hadir dalam persidangan berikutnya.

“Pak hakim masih memberikan kesempatan untuk Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung untuk hadir di depan persidangan,” kata pihak tim SAMPLUK.

Tim SAMPLUK juga menyebut, secara hukum mereka mempersoalkan pihak yang hadir karena belum dapat menunjukkan dasar kewenangan untuk duduk sebagai termohon maupun bertindak sebagai kuasa termohon.

Meski demikian, hakim belum memberikan putusan yang menyatakan secara definitif bahwa kehadiran KPKNL tersebut tidak sah. Persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan awal mengenai kelengkapan para pihak dan dasar kewenangan mereka dalam persidangan.

Belum Masuk Pemeriksaan Pokok Permohonan
Akibat persoalan tersebut, sidang pada Senin (14/9/2026) belum memasuki pemeriksaan pokok permohonan praperadilan.

Berdasarkan keterangan tim SAMPLUK, persidangan hari itu baru berkaitan dengan pemeriksaan berkas-berkas yang diajukan pihak pemohon. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk melengkapi kehadiran dan dasar kewenangannya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin (21/9/2026).

Tim SAMPLUK berharap pada persidangan berikutnya Jaksa Agung dan Menteri Keuangan dapat hadir atau menghadirkan pihak yang secara sah memperoleh kewenangan untuk mewakili keduanya.

Karena itu, sebelum masuk lebih jauh ke substansi permohonan, persoalan mengenai siapa yang berhak hadir dan bertindak untuk kepentingan termohon menjadi bagian yang terlebih dahulu harus diperjelas dalam persidangan berikutnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *