DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

DIAN SANDI GELAGAPAN MENGHADAPI PERTANYAAN DR. TAUFIQ

Jakarta, 22 Oktober 2026 – Sidang kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Dian Sandi dicecar kuasa hukum terdakwa soal pertemuannya dengan Jokowi, asal unggahan ijazah, hingga selisih waktu unggahan di media sosial.

Dalam kesaksiannya, Dian menyatakan tetap yakin bahwa gambar ijazah yang ia unggah di akun X miliknya adalah ijazah Jokowi. Keyakinan itu tidak berubah meski ia mengakui tidak memiliki latar belakang pendidikan forensik digital.

Pertemuan dengan Jokowi

Dian mengaku sebelum mengunggah ijazah itu ia hanya 2-3 kali bertemu Jokowi, yakni dalam acara ulang tahun partai. Pertemuan terakhir terjadi pada Oktober 2026 di Lombok, saat resepsi pernikahan salah satu pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kuasa hukum kemudian menanyakan apakah wajah Jokowi saat itu sama dengan foto pada ijazah yang diunggah. Dian menjawab wajah tersebut berubah karena rentang usia 35 tahun, tetapi menurutnya “sekilas masih sama”. Ia membenarkan bahwa Jokowi saat bertemu tidak berkumis dan tidak berkacamata, sementara foto pada ijazah yang ia unggah digambarkan berkumis.

“Saya tetap yakin,” kata Dian ketika ditanya apakah ia masih meyakini foto itu adalah Jokowi. Kuasa hukum mengingatkan ancaman pidana tujuh tahun bagi keterangan palsu di bawah sumpah. Dian menjawab siap menghadapi risiko itu.

Tidak Diperlihatkan Ijazah Asli

Dian menyebut ia telah diperiksa polisi dua kali, pada 2025 dan 2026. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku tidak pernah diperlihatkan ijazah asli Jokowi. Ia hanya mengetahui dari pemberitaan media daring bahwa ijazah tersebut telah disita Bareskrim.

Ia juga mengatakan tidak mengetahui Jokowi lulusan SMA mana, dan rekan sekantornya, Andi Pramaria, tidak pernah menceritakan hal itu. Menurut Dian, pada saat Jokowi menggelar jumpa pers untuk klarifikasi, Jokowi tidak menunjukkan ijazah asli. Ia menilai Jokowi hanya secara tersirat membenarkan ijazah itu. Alasan keyakinannya, kata Dian, “karena saya mempercayai Pak Jokowi”.

Unggahan Hiperpoison dan Keterangan Ahli

Dian mengaku mengambil gambar ijazah dari akun Hyperpoison dan mengunggahnya ulang tanpa meminta izin. Ia mengaku mencoba menghubungi pemilik akun setelah mengunggah, tetapi tidak dijawab. Dian mengatakan ia membandingkan gambar itu dengan versi yang dipublikasikan alumni UGM dan menyimpulkan keduanya sama.

Ia juga menyatakan meyakini keaslian ijazah itu karena sejalan dengan data yang dipaparkan Jonsi Nambila, yang ia ketahui sebagai salah satu ahli di bidang tersebut. Dian mengaku tidak tahu latar belakang atau sertifikasi detail Jonsi. Ia mengaku mengenal Rismon setelah tampil bersama dalam satu podcast, meski pernah mendengar namanya saat kuliah teknik sipil di Universitas Mataram, tempat Rismon mengajar.

Perdebatan Waktu Unggahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan bukti tangkapan layar unggahan Dian dan Hyperpoison secara berdampingan. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 12, tanggal unggahan tertulis 31 Maret, sedangkan di persidangan Dian menyebut 1 April 2025. Dian menyebut itu salah ketik dan mencabut keterangan nomor 12 tersebut.

Unggahan Hyperpoison tercatat pukul 15.35 dan unggahan Dian pukul 15.37. Dian menjelaskan perbedaan itu disebabkan zona waktu: tangkapan layar Hyperpoison ia ambil di Banjarmasin, sedangkan tangkapan layar unggahannya dibuat di Jakarta.

Kuasa hukum terdakwa mempertanyakan penjelasan itu. Karena Dian menyebut mengunggah pada 15.37 WITA, sedangkan sumbernya tayang 15.35 WIB, secara hitungan unggahan Dian justru lebih dulu. “Berarti Anda naik kapsul waktu,” ujar kuasa hukum. Dian bersikeras menjelaskan perbedaan lokasi pengambilan tangkapan layar.

Soal Pemanggilan Jokowi

Di akhir sidang, kuasa hukum meminta majelis hakim mengklarifikasi apakah Jokowi selaku pelapor pernah dipanggil untuk hadir di persidangan. JPU menjawab Jokowi belum dipanggil. Menurut JPU, pemanggilan saksi mengikuti rencana pembuktian dan jadwal yang sudah disusun, sehingga menilai tudingan kurang serius “terlalu prematur” karena pembuktian belum selesai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *