
SOLO, 20 Oktober 2026: Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Dr. Taufiq, menyatakan bahwa Almas Tsaqibbirru, pemohon dalam perkara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, layak diperiksa aparat penegak hukum. Dr. Taufiq berpendapat Almas adalah pihak yang mengajukan permohonan yang kemudian berujung pada putusan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Dr. Taufiq dalam siaran di kanal YouTube-nya dari Solo, Selasa (20/10/2026). Ia menegaskan bahwa penilaiannya adalah pendapat hukum dalam kapasitas sebagai akademisi, bukan sebagai pengacara.
Menurut Dr. Taufiq, penyelidikan atas dugaan tindak pidana seputar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak semestinya berhenti pada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan hakim konstitusi. Ia menilai pemohon perkara, yakni Almas dan ayahnya, Boyamin Saiman, juga perlu dimintai keterangan.
Almas layak diperiksa karena dia mengajukan permohonan MK tentang ambang batas pencalonan Wapres
Almas, yang saat mengajukan gugatan masih berstatus mahasiswa hukum di Universitas Surakarta (Unsa), mengajukan permohonan pada hari Sabtu setelah sebelumnya mencabut perkara. Ia menduga ada kesepakatan di balik pengajuan tersebut dan menyebut hal itu sebagai “permufakatan”.
Merujuk pada pernyataan Boyamin yang menurut dia pernah mengatakan kepada wartawan bahwa ia sudah mengetahui arah putusan. Pernyataan itu ia anggap sebagai petunjuk adanya niat jahat (mens rea). Dr. Taufiq menyebut bahwa unsur pidana mensyaratkan niat jahat yang diwujudkan dalam perbuatan. Kemudian juga mempertanyakan bagaimana seorang mahasiswa dapat mengalahkan sejumlah ahli hukum tata negara yang berperkara dalam isu yang sama.
Dasar Penilaian
Dr. Taufiq menguraikan beberapa hal yang menurutnya menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum:
- Proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Menyebut adanya pencabutan dan pengajuan ulang perkara pada hari Sabtu serta perubahan komposisi suara hakim dalam rapat permusyawaratan. Menurutnya, empat hakim menolak, tiga mengabulkan, dan dua menyetujui dengan syarat tertentu, namun hasil akhirnya dihitung menjadi lima banding empat. Ia juga menyinggung bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, sedang tidak memimpin majelis.
- Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menilai Pasal 18 dalam peraturan itu bertentangan dengan syarat umum peraturan perundang-undangan, yakni harus bersifat abstrak dan tidak parsial. Menurutnya, aturan yang berlaku individual lebih tepat disebut surat keputusan.
- Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu tidak berlaku merata bagi calon anggota legislatif sehingga tidak memenuhi sifat abstrak dan imparsial.
- Kerugian negara. Negara dirugikan dalam proses tersebut, tetapi tidak merinci hitungannya.
Dugaan Soal Ijazah dan Rencana Persidangan
Dalam siaran yang sama, Dr. Taufiq menyatakan perdebatan soal keaslian ijazah sebaiknya diakhiri karena menurutnya pihak yang dipersoalkan tidak memiliki ijazah dan hal itu telah terbukti di persidangan.
Beliau mengajak para pendukungnya untuk hadir di pengadilan pada Kamis, 22 Oktober 2026 guna menyaksikan persidangan. Ia juga menyebut akan ada audiensi dengan Komisi Yudisial pada Rabu (21/10/2026) untuk membahas perilaku hakim. Ia mengatakan sedang menyusun pendapat hukum tertulis yang akan memuat putusan pengadilan, putusan MK, dan peraturan KPU, untuk diserahkan kepada Ahmad Khozinudin, pihak yang menurutnya telah menghubunginya.
Leave a Reply