DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Demo Mahasiswa Harus Didampingi dan Diadvokasi

SURAKARTA – Sejumlah advokat dan pegiat hukum di Surakarta, Jawa Tengah, berencana membentuk tim advokasi untuk mendampingi mahasiswa dan masyarakat yang akan menggelar demonstrasi pada tanggal 28 Oktober 2026. Rencana itu disampaikan dalam dialog di sebuah kafe di Surakarta pada 26 Oktober 2026, yang juga disiarkan di kanal YouTube.

Dr. Taufiq menyatakan bahwa tim tersebut dibentuk agar tidak ada peserta aksi yang dikriminalisasi atau hilang. “Advokat dari mana pun dipersilakan bergabung,” ujarnya.

Dijamin Undang-Undang

Dr. Taufiq menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998. Menurut mereka, masyarakat turun ke jalan karena aspirasinya tidak disuarakan oleh wakil rakyat di DPR.

Mereka menilai penguasa tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap unjuk rasa, meski diakui hal itu sensitif bagi pemegang kekuasaan.

Polisi Diminta Mengayomi

Dr. Taufiq menyinggung semboyan baru Polri, “polisi bersama masyarakat”, yang menggantikan semboyan “Presisi”. Mereka berharap semboyan itu terbukti dalam pengamanan demonstrasi.

Menurut mereka, polisi seharusnya mengamankan lokasi aksi sejak peserta berangkat hingga pulang. Mereka juga mengingatkan peristiwa tahun lalu, ketika kendaraan taktis (rantis) menggilas mahasiswa dan pengemudi ojek daring. Penggunaan rantis, gas air mata, dan peluru karet dinilai tidak perlu. Sebagai pembanding, mereka menyebut aparat di Prancis, Italia, Belgia, dan Portugal tidak menggunakan alat-alat tersebut saat mengawal demonstrasi.

Panduan Hukum bagi Peserta Aksi

Dalam dialog itu, Dr. Taufiq memaparkan sejumlah hal yang perlu diketahui peserta aksi:

  1. Penangkapan berbeda dengan penahanan. Penangkapan membatasi kebebasan seseorang untuk pemeriksaan, sedangkan penahanan memerlukan bukti permulaan dugaan tindak pidana.
  2. Status hukum harus jelas. Orang yang diperiksa berhak mengetahui statusnya, saksi atau tersangka. Saksi masih boleh memegang ponsel dan menghubungi tim advokasi atau keluarga.
  3. Pidana adalah upaya terakhir. Mereka merujuk asas ultimum remedium dalam hukum pidana yang baru.
  4. Waspada penyusup. Peserta diminta mengenali pihak yang berpotensi memprovokasi, misalnya yang tiba-tiba melempar batu saat situasi kondusif. Tim advokasi juga berencana memantau langsung di lokasi aksi.

Harapan kepada Pemerintah

Di akhir dialog, narasumber berharap Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kepolisian mendukung penyampaian aspirasi secara damai.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *