Pakar Pidana Dr. Muhammad Taufiq Sebut Pemanggilan Anies Aneh Dan Tidak Tepat

Foto : Dr. Muhammad Taufiq,S.H.,MH

Disetrap.com- Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta oleh Polda Metro Jaya  soal kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab dipertanyakan oleh banyak pihak. Salah satunya adalah dari Pakar Pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H.

Menurut beliau Anies tidak sedang dalam masalah hukum sehingga polisi ragu-ragu dalam menyebut undangan klarifikasi bukan panggilan.

“Saya ingin luruskan dulu bahwa Anies tidak sedang bermasalah dengan hukum. Maka polisi ragu-ragu dengan menyebut undangan klarifikasi bukan panggilan.” Terang Dr. M. Taufiq, Rabu (18/11/2020)

Beliau menambahkan bahwa dalam hukum pidana undangan klarifikasi itu tidak memiliki bobot hukum.

“Lain soal kalau panggilan punya konsekuensi hukum, apabila 2x dipanggil tidak hadir bisa ditangkap” terangnya.

M.Taufiq menilai penggunaan pasal-pasal pidana atau KUHP tidak tepat. Kenapa? Kasus Anies dan di tempat lain memakai PSBB bukan UU KARANTINA KESEHATAN NO.6 TAHUN 2018.

“PSBB itu Pergub yang menindak ya satpol PP bukan polisi. Dengan demikian jelas polisi salah. Anies ngga datang pun ngga mlangggar. Ngga nyambung, kasus Pergub kok yang panggil polisi” ungkapnya []

Tinggalkan Komentar