MT&P Law Firm Selenggarakan Program Magang Mahasiswa Secara Virtual

Foto : Mahasiswa Magang Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang Mengikuti Kegiatan program Magang Secara Virtual Melalui Zoom Meet pada Senin, 26 Januari 2021.

Disetrap.com- Magang merupakan salah satu mata kuliah yang wajib diambil oleh mahasiswa di perguruan tinggi. Magang juga perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ilmu hukum. Namun, dengan adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan beberapa mahasiswa disarankan untuk melaksanakan program magang secara virtual.

Salah satu firma hukum yang melaksanakan program magang mahasiswa secara virtual adalah Firma Hukum Muhammad Taufiq and Partners. Dalam kesempatan perdananya MT&P Law Firm telah menyelenggarakan program magang mahasiswa secara virtual melalui zoom meeting, pada hari Senin (25/01/2021).

Menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.Hselaku Managing Partners of Muhammad Taufiq and Partners Law Firm, magang secara virtual ditujukan agar mahasiswa tetap bisa melaksanakan program magang dengan aman sesuai dengan protokol kesehatan. Dengan program magang virtual juga diharapkan mampu mengurangi intensitas pertemuan dengan orang lain secara fisik sehingga mahasiswa dapat terhindar dari virus Covid-19.

Program magang virtual yang diselenggarakan oleh MT&P Law Firm tersebut diikuti oleh 8 (delapan) mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Meski dilakukan secara virtual melalui zoom, namun para mahasiswa tetap antusias dan tertib dalam mengikuti rangkaian kegiatan magang.

Dalam melaksanakan program magang virtual, Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H menyampaikan beberapa materi terkait manajemen kantor seperti sistem administrasi kantor, cara menerima tamu, cara menerima telepon, hingga hal-hal dasar terkait pengelolaan sebuah kantor atau firma.

“Meski program magang diselenggarakan secara virtual karena kondisi pandemi Covid- 19 harapan saya materi yang disampaikan kepada mahasiswa dapat diserap dan menambah ilmu bagi para mahasiswa” tutur M Taufiq. []

Tinggalkan Komentar