Perselisihan Hubungan Industrial antara Michelle Kuhnle dengan pihak PT. Persis Solo Saestu masih berlanjut, kali ini pihak persis solo menanggapi surat undangan perundingan bipartit yang dikirimkan oleh MT&P Law Firm kepada pihak Persis, melalui saudari Galih Padhu Prasasti selaku HRD Persis bukan melalui Kuasa Hukum Persis Solo, dalam surat jawaban atas undangan bernomor 06/Sund/PSS/VI/21 tersebut memuat bahwa pihak Persis solo pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 pihak persis akan mengadakan keigatan vaksinasi tahap II dan meminta pihak Kuasa Hukum Michelle Kuhnle untuk menjadwalkan ulang perundingan bipartit pada hari jumat, 2 Juli 2021 pukul 13.00 bertempat di Canting Londo Kitchen, Jl. Dr. Rajiman No. 525, Laweyan, Surakarta.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle sangat menghargai antusiasnya dari pihak PT. Persis Solo Saestu dalam mengambil keputusan melalui langkah persuasif ini, namun sangat disayangkan dari pihak Persis tidak menanggapi dan mengambil tindakan langkah persuasif dari awal karena sebelumnya dari pihak kuasa hukum Michelle Kuhnle sudah mengirimkan somasi I dan II namun tidak ada tanggapan hingga berlarut-larut padahal menurut Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Michelle Kuhnle beranggapan bahwa ini merupakan perkara sepele tidak perlu sampai sejauh ini namun karena dari pihak persis tidak ada tanggapan maka proses hukum harus berlanjut dan keadilan harus ditegakkan.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. berpendapat alangkah baiknya pihak persis menggunakan pengacara lainya yang lebih berkompeten dan lebih mengerti akar permasalahan Perselisihan Hubungan Industrial ini karena tindakan pelaporan Michelle Kuhnle ke Polresta Solo atas dugaan pencemaran nama baik malah semakin memperlebar masalah, sehingga tak perlu menakut nakuti Michelle dengan membuat laporan polisi, itu tidak menguntungkan Persis dan belum tentu mewakili sikap Persis.