Mahasiswa UNS Bangga Bisa Magang di MT& P Law Firm

Foto : Dr. Muhammad Taufiq SH.,MH saat resmi melepas 8 (delapan) mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jum’at (09/07/2021)

Disetrap.com- Kemarin Jum’at tepatnya tanggal 9/07/2021 Dr. Muhammad Taufiq resmi melepas 8 (delapan) orang mahasiswa magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta yang telah melaksanakan magang di Kantor Muhammad Taufiq and Partners (MT& P) Law Firm.  Para mahasiswa Gelombang 5 tersebut berjumlah 8 (delapan) orang yang terdiri dari 2 (dua) kelompok.

Setelah melaksanakan program magangnya selama 30 (tiga puluh) hari atau kurang lebih 1 (satu) bulan tersebut para mahasiswa akhirnya resmi undur diri pada Jum’at (09/07/2021).

Selama melaksanakan program magang di Kantor Muhammad Taufiq and Partners (MT& P) Law Firm para mahasiswa merasa banyak dibekali ilmu oleh Managing Partners kantor tersebut. Yakni Dr. Muhammad Taufiq sebagai salah satu Advokat ternama di Kota Surakarta serta seorang Dosen yang saat ini mengajar di Universitas Sultan Agung (UNISULLA) dan Universitas Janabadra Yogyakarta.

Dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan melaksanakan program magangnya para mahasiswa banyak dibekali ilmu baru yang sebelumnya belum pernah didapatkan di bangku perkuliahan seperti contoh adalah Ilmu Administrasi Perkantoran, Ilmu Menganalisa Suatu Perkara, Berlatih Membuat Legal Opinion, Membuat Surat Kuasa dan Surat Peringatan (Somasi), Membuat Berita, Membuat Surat Jawaban, dan yang lainnya.

Tak hanya menimba ilmu di dalam kantor saja para mahasiswa juga berkesempatan mengikuti beberapa kegiatan di luar kantor seperti kegiatan pendampingan di polres dan kegiatan beracara di pengadilan negeri. Selain kegiatan di atas, beberapa mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk ikut menghadiri undangan dari Disnaker terkait dengan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan yang diadakan di Disnaker Kota Surakarta.

Menurut Dr. M Taufiq para mahasiswa juga perlu mengetahui bahwa sebelum para pihak melakukan pengajuan gugatan atau perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maka langkah awal yang harus ditempuh adalah dengan mengajukan pencatatan ke Disnaker Kota setempat.

Sebut saja Denis salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UNS Semester 4, Ia berkesempatan untuk mengikuti beberapa kegiatan di luar kantor seperti mengikuti kegiatan persidangan dan pertemuan salah satunya pertemuan Bipartit yang menjadi salah satu syarat wajib sebelum diajukannya gugatan perselisihan antara pekerja dengan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Foto : Dr. Muhammad Taufiq SH.,MH saat resmi melepas 8 (delapan) mahasiswa magang Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Jum’at (09/07/2021)

Sebelum para mahasiswa pamit undur diri, mereka menyempatkan diri foto bersama dengan Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H selaku Dosen Pembimbing Lapangan para mahasiswa saat melaksanakan program magangnya di Kantor Muhammad Taufiq and Partners (MT& P) Law Firm. []

Tinggalkan Komentar