Eksploitasi Hukum Untuk Kepentingan Politik Menurut Pakar Pidana Solo

Disetrap.com – Dalam acara bedah buku berjudul “OMNIBUS 88, Eksploitasi Hukum Untuk Kepentingan Politik” yang ditulis oleh Prof.Dr. Suteki, pakar hukum pidana Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H berkesempatan membedah buku dengan menyampaikan beberapa hal yang sangat menarik dari buku tersebut.   

 “Kompetisi polisi yang di nilai tidak mengayomi, Berlatar belakang atas dugaan keterlibatan oknum polisi dalam ajang pemilu presiden 2019. tampaknya hal itu meninggalkan luka dan trauma bagi sebagian rakyat sehingga khawatir polisi terjebak pada pilihan antara KAMI dan KITA.”ujarnya.

“Apakah, Kerugian UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bagi Pekerja ?, UU Cipta Kerja tidak hanya berpotensi akan menghancurkan kehidupan bangsa, namun juga merusak tatanan kehidupan bangsa ini, karena kontennya tidak pro rakyat. Pun keberadaanya menjadikan Indonesia bukan sebagai negara benevolen. Mendukung pengesahan UU CK menunjukkan bahwa kita bukan hanya tidak Pancasilais, menabrak konstitusi dan melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendukung ketidakadilan penguasa serta ketamakan oligarki. Di sinilah bisa disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi menindas pekerja dan memanjakan korporasi.” tambahannya. 

Beliau mengatakan “Buku ini sangat cadas dalam artian ditulis dalam kadar ilmiah, kutipan juga referensi yang mendukung argumen. Nah bagaimana sebuah pendapat yang berbeda dan tajam  diartikan radikal. Dan kemudian berubah menjadi peradilan dan menghukum orang yang berpendapat sebagai radikal sampai kehilangan jabatan dan tugas intelektualnya. Itu namanya trial by the press sebagai sebuah negara demokrasi selama pasal-pasal kebebasan berpendapat dan aturan pelaksanaan tidak dibatalkan tentu ini tidak benar , kalau saya balas menyebut buku ini protes sosial dan kegelisahan intelektual seorang jurist. 

Tinggalkan Komentar