Pada kesempatan kali ini, tepatnya pada hari Selasa, 11 Januari 2022, mahasiswa magang dari Universitas Diponegoro beserta Ibu KMT Dyah Liestriningsih, S.H. dan Ibu Siti Arifatusshaliha, S.H., M.H. selaku advokat dari MT&P melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Salatiga dalam rangka mengajukan banding perkara perdata yang mana perkara tersebut telah memiliki putusan inkrah sebelumnya. Dalam perkara ini, pihak MT&P Law Firm berlaku sebagai kuasa hukum yang mewakili kepentingan dari penggugat.
Sehubungan dengan kepentingan dalam hal untuk melakukan pendaftaran banding, mahasiswa magang beserta para advokat MT&P Law Firm melakukan konfirmasi mengenai tata cara pengajuan banding tersebut melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Salatiga. Dalam hal ini, PTSP mengarahkan untuk langsung melakukan pendaftaran banding perkara perdata melalui laman e-Court. Hal tersebut membuktikan bahwa di ranah peradilan Indonesia telah terjadi perkembangan teknologi yang bertujuan demi meminimalisir adanya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
E-Court sendiri adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik. Dengan demikian, seluruh proses peradilan khususnya di ranah keperdataan dapat dilakukan secara elektronik melalui laman e-Court tersebut.
Kunjungan ini merupakan salah satu agenda magang yang dikeluarkan oleh MT&P Law firm dalam memberikan materi dan juga pembelajaran kepada mahasiswa magang tentang bagaimana ilmu beracara di Pengadilan.